Medan,DP News
Caleg PPP Nomor Urut 7 Dapil 1 DPRD Medan, Spantoyo minta Bawaslu Kota
Medan bertindak tegas soal kewajiban PPS untuk mengumumkan Salinan Formulir C 1
di kantor PPS atau Kantor Kelurahan.
Menurutnya Bawaslu Medan jangan cuma menerima laporan berdasarkan upload
foto.Soal foto bisa diakali oleh PPS.Lembaran Formulir C 1 dipajang sebentar
lalu difoto melalui handaphone kemudian diupload ke Bawaslu.Padahal wujud fisiknya
tidak pernah dipajang.
"Karena itu kita minta Bawaslu Kota Medan melakukan investigasi diam
diam.Untuk membuktikan kinerja para PPS, ujarnya kepada DPNews Rabu (24/4).
Spantoyo mengungkapkan,pihaknya sudah banyak mengecek ke beberapa kantor
Kelurahan khususnya di Dapil 1 banyak menemukan PPS yang tidak memajang Salinan
Formulir C 1.
Alasannya bermacam-macam.Ada PPS mengaku sudah memajangnya tapi takut
dirobek warga.Ada juga yang mengaku Salinan C1 dibawa PPS ke Kantor Camat untuk
rapat pleno PPK.
"Semua alasan itu tak masuk akal.Karena di Kantor Lurah ada pihak
keamanan yang sedang menjaga kotak suara.Siapa yang berani merobek Salinan C 1
di hadapan petugas yang sedang Pam di sana,ungkap Spantoyo.
Kalau dibawa ke Rapat Pleno Penghitungan Suara di PPK malah lebih tak masuk
akal lagi, lanjutnya. Karena bahan Rekapitulasi Perhitungan suara di PPK adalah
Formulir Model C 1 berhologram yang ada dalam kotak suara bersegel.
Masalah ini sangat penting,tegas Spantoyo karena menyangkut azas
tranfaransi sebagaimana diatur dalam Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Sekaligus merupakan kewajiban PPS,apabila tidak dilaksanakan ada
sanksi pidananya.
Spantoyo telah melaporkan hal ini ke Kantor Panwascam Medan Helvetia tapi
oleh petugas di sana dijawab bahwa PPS di Kecamatan Medan Helvetia telah
memajang Salinan Formulir C 1 sambil menunjukkan foto foto Salinan C 1 yang
sudah dipajang.
"Padahal secara fisik tidak ada,kata Spantoyo seraya menyitir
klarifikasi Ketua KPU Medan di Media Online Tribun tentang kasus pencurian
Formulir C 1 di Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumut di Kelurahan Binjai
Kecamatan Medan Denai oleh petugas PPS dan PPK,Senin (22/4).
Dari keterangan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik yang menyebutkan
Formulir C 1 diambil oleh petugas PPS dan PPK untuk difoto copy supaya bisa
diumumkan di Kantor Kelurahan.
Secara tak langsung Ketua KPU Medan mengakui bahwa PPS banyak yang tidak
memajang Salinan Formulir C 1.
Kalau demikian petugas PPS dan PPK tersebut harus diberi sanksi karena
melanggar prosedur karena mengambil logistik Pemilu tanpa pengamanan polisi dan
tanpa didampingi Panwaslu.
Spantoyo mengancam akan melaporkan masalah PPS yang tidak mengumumkan
Salinan Formulir C 1 karena sanksi pidananya sudah jelas yakni pidana kurungan
selama 1 tahun dan dengan Rp 12 juta.
Spantoyo juga tak menampik kemungkinan pencurian Salinan Formulir C 1 bukan
untuk dipajang di Kantor Lurah kuat dugaan dijadikan bisnis foto copy untuk
kepentingan para Caleg.
"Kita juga akan lapor ke DKPP. Oknum kayak gitu kok bisa diangkat jadi
penyelenggara Pemilu, tegasnya. (joel)