Medan,DP News
Komisi A DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu
dan KPU Kota Medan terkait keputusan Mahkamah Konsitusi tertanggal 28 Maret
2019. Menurut Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu, RDP di hadiri
Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung, Andi Lumban Gaol, Roby Barus
,Proklamasi Naibaho dan Heri Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu,Hery mengatakan
bagaimana untuk pemilih yang tidak mempunyai C6 tapi pemilih mempunyai KTP-el,
apakah mereka bisa mengunakan hak suaranya untuk memilih. Dan lanjut Heri
bagaimana pula dengan pemilih yang sekolahnya di luar kota dan bekerja, menggunakan
apa mereka untuk bisa menggunakan hak suaranya.
Ketua Ketua Pemilihan Umum (KPU) Agus Damanik menjelaskan keputusan
Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih
tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7, KPU akan membuka lagi layanan pemilih
pindah TPS.
Lanjutnya KPU akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK
pasal 210 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layananan pindah memilih ini teruntuk
bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tertimpa
becana alam, menjadi tahanan, serta menjalanan tugas pada saat pemungutan
suara.
Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah,
tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik diputusan MK. Menganggap
mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai dari menjalankan tugas sehingga
dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.
Dan Sabar Samsurya Sitepu meminta kepada Bawaslu dan KPU segera secepatnya
menyerahkan formulir C1, untuk menghindari kecurangan. (Rd)