Medan, DP News
TPS 13 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan
Helvetia dengan jumlah DPT 296 pemilih terpaksa harus melakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) akibat tidak ada kertas suara untuk DPRD Provinsi.
Ketika dikonfirmasi,anggota PPS
Dwikora,Karno Istamar membenarkan hal itu,Senin(22/4
Menurutnya PSU akan diselenggarakan pada
Kamis,25 April 2019.Pihaknya juga membantah isu yang beredar bahwa PSU
dilaksanakan akibat hilangnya kotak suara.
Hasil investigasi DP News, di Kelurahan
Dwikora juga terjadi tercampurnya kertas suara DPRD Kab/Kota dari Dapil 5.Permasalahan
logistik yang terjadi di lapangan tidak bisa dipungkiri sebagai akibat kurang
profesionalnya KPU Medan menangani masalah logistik Pemilu 2019.
Seperti diketahui KPU Medan menyimpan
Logistik Pemilu di gudang eks Bandara Polonia Medan
Mulai dari pelipatan kertas
suara,pengepakan kertas suara kemudian memasukkan kertas ke dalam kotak suara
hingga pendistribusiannya ke PPS merupakan proyek yang ditangani langsung oleh
KPU Medan.
Banyak yang tidak mengetahui berapa besar
nilai proyek tersebut dan bagaimana proses tendernya. Karena selama ini KPU
Medan terkesan agak tertutup dalam proyek logistik. Bahkan menurut
informasi untuk print out DPT yang disebar di setiap TPS dikerjakan perusahaan
dari Semarang.
Meski sudah smemiliki anggaran untuk urusan
logistik pihak KPU Medan masih meminta PPS membawa warga sebanyak 7 orang untuk
membantu pengepakan kertas suara di gudang logistik KPU Medan.
Namun banyak PPS yang menolak memenuhi
permintaan KPU Medan karena setiap warga yang membantu tidak diberi gaji tapi
hanya diberi uang transportasi."Lagian KPU Medan pasti sudah
memiliki anggaran sendiri untuk urusan logistik Pemilu."ungkap salah
seorang PPS.
Hasil liputan DP News,meski hari
pencoblosan sudah usai tapi masih banyak PPS yang belum mengumumkan Sertifikat
Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Di Kecamatan Medan Helvetia misalnya,
hanya PPS Kelurahan Tanjung Gusta yang mengumumkan Salinan Formulir Model C 1.
"Hanya siang hari dipajang. Itupun
hanya sebentar karena khawatir akan disobek oleh warga, kata petugas di
sana.
Sementara Panwascam Medan Helvetia tidak
mengerti tentang ketentuan iniPadahal berdasarkan Undang undang No 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 391 disebutkan PPS wajib mengumumkan
Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara di Tempat Umum.
Masalah sanksinya diatur dalam Pasal 508
yang berbunyi,setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Sertifikat Hasil
Perhitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 391 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda
paling banyak Rp 12 juta.
Dari pantauan DP News,sampai hari ke
3,Senin (22/4/2019),Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat PPK
Medan Helvetia baru menyelesaikan pembacaan hasil perolehan suara dari Formulir
Model C 1 hanya 1 kelurahan yakni Kelurahan Helvetia.
Di hari ke 2 dan hari ke 3 PPK Medan
Helvetia masih membacakan hasil perolehan suara dari masing masing TPS se
Kelurahan Cinta Damai.
Tidak tuntasnya pembacaan C 1 dari TPS di
Kelurahan Cinta Damai akibat banyaknya kekeliruan KPPS dalam pengisian Formulir
Model C 1 untuk 5 jenis formulir yakni Model C 1 PPWP/DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kab-Kota dan Model C 1 DPD.
Kekeliruan yang paling menonjol adalah
pengisian perolehan suara sah, suara tidak sah, pemilih yang menggunakan hak
pilih dalam DPT, DPTb dan DPK, jumlah Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilih,
Kertas Suara berisi suara sah, kertas suara tidak sah, kertas suara cadangan
dan kertas suara tidak terpakai,setelah di total jumlahnya tidak include.
Hal ini bisa terjadi karena petugas KPPS
banyak yang tidak memahami teknis pengisian C 1 akibat hanya mendapatkan sekali
Bimbingan Teknis dari PPK Medan Helvetia.Sementara di Kecamatan Medan Helvetia
terdapat 7 kelurahan.
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara
tingkat PPK Medan Helvetia mendapat pengawalan ketat dari anggota TNI dan
Polri. Bahkan petugas TNI membuat Posko Pengamanan di Kantor Lurah
Helvetia yang letaknya tidak jauh dari kantor Camat Medan Helvetia.
(joel)