Medan,DP News
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kota Medan menghadirkan
program Jumat Berkah yang ditujukan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) di Kota Medan. Melalui program ini, BPTSP ingin membantu
mempermudah pelayanan dalam pengurusan izin usaha. Apabila persyaratan
dipenuhi, maka proses pengurusan izin usaha langsung siap hanya dalam
waktu 30 menit.
Demikian terungkap ketika Kepala BPTSP Kota Medan Ir Qamarul
Fattah mengoperasikan program Jumat Berkah di Kantor BPTSP Jalan AH
Nasution Medan, Jumat (12/4). Selain mempermudah pelaku UMKM mengurus izin
usaha, program ini juga guna mendukung upaya Wali Kota Medan Drs H T
Dzulmi Eldin S MSi MH mewujudkan Kota Medan sebagai Smart City.
‘Program Jumat Berkat ini kita khususkan bagi seluruh para pelaku
UMKM dengan modal di bawah Rp 30 juta dan omset di bawah Rp 300 juta.
Melalui program ini, kita bantu mereka (UMKM) untuk mengurus izin usaha dengan
mudah dan cepat sehingga usaha yang digeluti terdaftar secara legal.
Kata Qamarul.
Selama ini ungkap Qamarul, ada persepsi di kalangan pelaku UMKM
sangat sulit dan memakan waktu lama saat pengurusan izin usaha dilakukan. Oleh
karenanya melalui program Jumat Berkah ini bilang Qamarul, BPTSP ingin merubah image negatif tersebut.
“Program Jumat Berkah merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk
merubah image negatif tersebut,” ungkapnya.
Qamarul menjelaskan, program Jumat Berkah sementara ini hanya
mereka buat hanya setiap hari Jumat. Seiring berjalannya program
tersebut, evaluasi akan terus dilakukan untuk melihat apakah program ini
mendapat antusiasme dari kalangan pelaku UMKM. Apabila respon positif dan
pelaku UMKM banyak yang mengurus izin usaha, jelas Qamarul, maka program ini
akan dibuat dua kali dalam sepekan.
‘Dengan hadirnya program Jumat Berkah, kita ingin merubah image negatif
di tengah masyarakat yang menganggap bahwa proses pengurusan izin usaha itu
sulit dan memakan waktu yang lama. Lewat program ini, kita akan bukti bahwa
semua anggapan itu tidak benar. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, insya Allah
izin usaha siap hanya dalam waktu 30 menit,”jelasnya.
Selanjutnya Qamarul memaparkan, berdasarkan data yng
diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 9.400 pelaku UMKM yang
ada di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang belum
mengurus izin usahanya.
Melalui program Jumat Berkah, mantan Asisten Ekbang Setdako Medan
itu ingin menginvetarisir seluruh UMKM yang ada di Kota Medan. Setiap pelaku
UMKM mengurus izin usaha, BPTSP langsung mencatatnya dan merekapnya melalui
sistem Online Single Submission OSS.
Dengan begitu BPTSP ke depannya akan memiliki data base yang lengkap mengenai
UMKM di Kota Medan.
Agar seluruh pelaku UMKM mengetahui adanya program Jumat
Berkah ini, terang Qamarul, BPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan
UMKM Kota Medan. Tujuan koordinasi yang dilakukan paparnya, agar pelaku UMKM di
bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengurus izin usahanya dengan
memanfaatkan program Jumat Berkah.
Di samping itu tambah Qamarul lagi, BPTSP juga akan memberikan
kemudahan bagi pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha saat menyambut HUT Kota
Medan. Selain izin usaha, juga dipemrudah pengurusan izin merek usaha.
“Kita upayakan penyelesainanya hanya dalam waktu 30 menit,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Qamarul menerangkan, izin usaha sangat
penting dimiliki para pelaku UMKM. Sebab, izin usaha yang dimiliki menjadi
salah satu persayaratan harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat halal dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pengurusan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI).
“Yang lebih penting lagi, apabila pelaku UMKM telah memiliki izin
usaha, rasa percaya diri lebih meningkat dalam memajukan usahanya karena sudah
tercatat dan terdaftar secara legal. Dengan demikian usaha yang diawali hanya
mikro, bisa meningkat menjadi menengah hingga akhirnya menjadi usaha besar,”
harapnya.
Antuasiasme pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha dengan
memanfaatkan proram Jumat Berkah cukup tinggi. Sejumlah pelaku UMKM terlihat
antri menunggu giliran, salah satunya Dermawan (38), salah seorang pelaku UMKM
yang bergerak di bidang pembuatan roti. Tak sampai satu jam, izin usaha
yang diajukannya selesai.(Rd)