Medan,DP
News
Sebanyak
60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Sosialisasi Peraturan
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Adapun tujuan diadakannya
sosialisasi ini guna mewujudkan pegawai yang kompeten dan profesional serta
sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam mengembangkan kecepatan
serta krmampuan pegawai untuk mendapatkan prestasi kerja yang sebaik-baiknya.
Acara
yang dibuka Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum
(Asmum) Renward Parapat ini diselenggarakan di Saka Premiere Hotel Jalan Gagak
Hitam, Senin (29/4).
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sangat diperlukan, oleh karena itu harus diakui bahwa boleh jadi masih ada
diantara PNS yang belum pernah membaca PP 53 ini, apalagi memahami dan
mengimplementasikannya.
"Padahal
kita ketahui bersama bahwa kunci suksesnya pekerjaan, harus diawali dari
kedisiplinan. Kalau kedisiplinannya melemah, maka sudah tentubpekerjaannya
pasti tidak bagus," ucap Asmum.
Selanjutnya
Renward menjelaskan bahwa para PNS harus memahami isi PP 53 tersebut, dan yang
tak kalah pentingnya adalah penerapannya di Lingkungan kerja masing-masing.
"Mungkin
ada pegawai yang sudah seharuanya diberi hukuman disiplin, namun karena kita
tidak memahami isi PP 53, sehingga kita lakukan pembiaran. Sementara pembiaran
itu sendiri sudah termasuk pelanggaran disiplin, bahkan kalau terjadi
pembiaran, seharusnya yang ditegur adalah pemimpinnya," jelas Renward.
Lebih
lanjut Renward mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang sering memicu
terjadinya penurunan kedisiplinan PNS, diantaranya adalah terjadinya disharmoni
baik antara pimpinan dengan bawahan maupun antara pegawai dengan pegawai lain.
"Seringnya
terjadi pembagian tugas yang tidak jelas bahkan tidak merata, kadang-kadang ada
yang dibebani pekerjaan terlalu banyak, sementara yang lain sedikit. Dalam
konteks inilah sehingga peranan pimpinan harus mampu menempatkan diri secara
adil dan proporsional," katanya.
Disamping
itu, Asmum juga mengungkapkan disiplin PNS itu sendiri adalah kesanggupan
masing-masing untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah
ditentukan dalam peraturan kedinasan.
"Sanksi
disiplin diberikan bila seorang PNS terbukti tidak melaksanakan kewajibannya,
ataupun melanggar larangan. Berat tidaknya sanksi disiplin yang akan diberikan
tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.
Kemudian
Renward juga menyatakan pemberian sanksi disiplin juga mempertimbangkan dampak
dari kesalahan itu. Apakah berdampak pada unit kerja, Instansi/Lembaga, dan
Pemerintah/Negara. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pegawai yang baik dan
akan selalu memantau kegiatan pegawai sehingga bila ditemukan adanya
pelanggaran akan diberi teguran lisan maupun tertulis.
"Bila
tidak bisa merubah perilaku pegawai maka dilakukan langkah-langkah lebih berat.
Selain itu, didalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga terdapat pengaturan tentang kinerja.
Seorang PNS juga harus mampu memenuhi target kinerja yang terdapat dalam
kontrak kinerja. Bila tidak bisa memenuhinya, maka PNS yang bersangkutan dapat
dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Maka
dari itu, Asmum mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Medan
agar jujur dan memiliki integritas tinggi, memiliki etika, memberi suri
tauladan, menghormati orang lain, mencintai pekerjaan dan mau bekerja keras,
serta disiplin tinggi.(Rd