Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen: Pemko Medan Harus Punya Alat Penyimpanan Limbah B3

15 April 2019

Medan,DP News
Pemko Medan sudah harus memiliki alat penyimpanan limbah B3 (limbah berbahaya) sebab sesuai BAB III tentang wewenang pasal 3 ayat (1),Walikota berwenang melaksanakan pengendalian terhadap penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kota. Ayat (2), wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan izin pengelolaan limbah B3.Pada BAB IV pasal 5 ayat (2) disebutkan juga, Limbah B3 yang mempunyai karakteristik meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun.
Tanggapan itu disampaikan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen dengan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah (B3),anggota DPRD Medan Wong Chun Sen,Senin(15/4)
Selain itu, banyaknya produk-produk yang mengandung bahan limbah berbahaya, seperti alat-alat kesehatan, bahan kimia sisa produksi dan lain sebagainya. Untuk mencegah agar daerah serta lingkungan di Kota Medan terbebas dari limbah B3, maka DPRD dan Pemko Medan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Jika lingkungan sekitar kita telah tercemar limbah B3, maka ekosistem di lingkungan tersebut menjadi tidak sehat, tumbuhan banyak yang mati, nyawa manusia juga akan terancam terkena berbagai penyakit,” terang Wong.
Setiap masyarakat, tutur Wong Chun Sen, agar tidak lagi membuang limbah sisa rumah tangga yang mengandung kimia berbahaya secara sembarangan ke sungai ataupun ke parit. Sebab, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Untuk limbah rumah sakit, seperti jarum suntik bekas, botol-botol obat berbahan kimia, dan lainnya, harus di simpan di suatu tempat penyimpanan limbah yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, ini ada tertuang pada BAB VII pasal 12. di ayat 5 ada tertulis persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Seterusnya meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan, dokumen yang menjelaskan tentang penyimpanan limbah B3, dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terdiri dari XIV BAB dengan 59 pasal. Pada BAB XIII Sanksi Administratif di pasal 54 ayat (1) Setiap orang atau badan yang telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3.
Untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di ayat (4) Walikota memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak satu kali kepada setiap orang atau Badan yang menghasilkan limbah.Limbah B3 Rumah Sakit yang sangat berbahaya, harus dibakar habis di insenerator
“Jadi dengan adanya Perda ini, jelas, setiap badan usaha harus terlebih dahulu memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) temasuk juga Upaya Pengelolaan lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL, tegas Wong.
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau daur ulang (recyle) dan atau penggunaan kembali (Reuse) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” jelas anggota komisi B DPRD Kota Medan ini.
Menurut Wong, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Pemko Medan harus sudah memiliki alat penyimpanan limbah B3.
Sebab sesuai BAB III tentang wewenang pasal 3 ayat (1) Walikota berwenang melaksanakan pengendalian terhadap penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kota. Ayat (2), wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan izin pengelolaan limbah B3.
Pada BAB IV pasal 5 ayat (2) disebutkan juga, Limbah B3 yang mempunyai karakteristik meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |