Medan,DP News
Pemko Medan sudah harus memiliki alat penyimpanan limbah B3
(limbah berbahaya) sebab sesuai BAB III tentang wewenang pasal 3 ayat (1),Walikota
berwenang melaksanakan pengendalian terhadap penyimpanan limbah B3 dan
pengumpulan limbah B3 skala Kota. Ayat (2), wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penerbitan izin pengelolaan limbah B3.Pada BAB IV pasal 5
ayat (2) disebutkan juga, Limbah B3 yang mempunyai karakteristik meliputi mudah
meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun.
Tanggapan itu disampaikan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen dengan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah
(B3),anggota DPRD Medan Wong Chun Sen,Senin(15/4)
Selain itu, banyaknya produk-produk yang mengandung bahan limbah berbahaya, seperti alat-alat kesehatan, bahan kimia sisa produksi dan lain sebagainya. Untuk mencegah agar daerah serta lingkungan di Kota Medan terbebas dari limbah B3, maka DPRD dan Pemko Medan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Selain itu, banyaknya produk-produk yang mengandung bahan limbah berbahaya, seperti alat-alat kesehatan, bahan kimia sisa produksi dan lain sebagainya. Untuk mencegah agar daerah serta lingkungan di Kota Medan terbebas dari limbah B3, maka DPRD dan Pemko Medan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Jika lingkungan sekitar kita telah tercemar limbah B3, maka
ekosistem di lingkungan tersebut menjadi tidak sehat, tumbuhan banyak yang
mati, nyawa manusia juga akan terancam terkena berbagai penyakit,” terang Wong.
Setiap masyarakat, tutur Wong Chun Sen, agar tidak lagi membuang
limbah sisa rumah tangga yang mengandung kimia berbahaya secara sembarangan ke
sungai ataupun ke parit. Sebab, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan
kesehatan manusia.
Untuk limbah rumah sakit, seperti jarum suntik bekas, botol-botol
obat berbahan kimia, dan lainnya, harus di simpan di suatu tempat penyimpanan
limbah yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, ini ada tertuang pada BAB VII
pasal 12. di ayat 5 ada tertulis persyaratan permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Seterusnya meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan usaha,
nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan, dokumen
yang menjelaskan tentang penyimpanan limbah B3, dokumen yang menjelaskan
tentang pengemasan limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan
perundang-undangan,” terangnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) terdiri dari XIV BAB dengan 59 pasal. Pada BAB XIII
Sanksi Administratif di pasal 54 ayat (1) Setiap orang atau badan yang telah memiliki
Izin Pengelolaan Limbah B3.
Untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi atau
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan
sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah,
pembekuan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di
ayat (4) Walikota memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebanyak satu kali kepada setiap orang atau Badan yang menghasilkan limbah.Limbah
B3 Rumah Sakit yang sangat berbahaya, harus dibakar habis di insenerator
“Jadi dengan adanya Perda ini, jelas, setiap badan usaha harus
terlebih dahulu memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) temasuk
juga Upaya Pengelolaan lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut UKL-UPL, tegas Wong.
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali
(recovery) dan atau daur ulang (recyle) dan atau penggunaan kembali (Reuse)
yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat
digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” jelas
anggota komisi B DPRD Kota Medan ini.
Menurut Wong, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Pemko Medan harus sudah memiliki alat penyimpanan limbah B3.Sebab sesuai BAB III tentang wewenang pasal 3 ayat (1) Walikota berwenang melaksanakan pengendalian terhadap penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kota. Ayat (2), wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan izin pengelolaan limbah B3.
Menurut Wong, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, Pemko Medan harus sudah memiliki alat penyimpanan limbah B3.Sebab sesuai BAB III tentang wewenang pasal 3 ayat (1) Walikota berwenang melaksanakan pengendalian terhadap penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 skala Kota. Ayat (2), wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan izin pengelolaan limbah B3.
Pada BAB IV pasal 5 ayat (2) disebutkan juga, Limbah B3 yang
mempunyai karakteristik meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius,
korosif dan beracun.(Rd)