Medan,DP News
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Drs Wong Chun Sen,
M.Pd sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009, Tentang
Kesehatan Ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita (KIBBLA) di Kelurahan Gaharu,
Jalan Gaharu Medan Timur, baru-baru ini.
Sesuai informormasi yang dihimpun,Kamis (4/4), sosialisasi dihadiri lebih
kurang 200 an ibu-ibu yang merupakan warga sekitar dan dari lingkungan lain.
Tujuan sosialisasi Perda No.6 Tahun 2009 ini agar masyarakat dapat mengetahui
Perda mengenai kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).
Wong menjelaskan, agar ibu-ibu memberikan Air Susu Ibu (ASI)) secara
ekslusif pada bayi, selalu menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan
tempat tinggal. Selanjutnya, Wong mengatakan anak-anak masih lemah, rentan
terkena penyakit yang disebabkan menurunnya daya tahan tubuh (kekebalan tubuh).
“Anak-anak biasanya suka bermain di tempat-tempat yang tidak terjamin
kebersihannya, sehingga virus dapat menempel di tangan atau pada bagian tubuh
yang lain. Anak dapat terserang penyakit karena daya tahan atau kekebalan tubuh
mereka masih lemah,” terang Wong.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga mengingatkan kepada
Ibu yang memiliki bayi, agar tidak lupa membawa bayi mereka ke posyandu untuk
diberikan imunisasi. “Pada pasal I ayat 27 disebutkan, bayi adalah anak usia 0
(nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari,” ungkap Wong.
Pasal 28, tambah Wong, anak 0 (nol) hari sampai dengan 59 bulan. Di pasal
29, failitas kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi
dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan pemerintah,
Swasta dan masyarakat,” paparnya.
Sedang pada Bab II pasal 3, ujar Wong lagi, tujuan penyelenggaraan KIBBLA
yakni: agar terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru
lahir, bayi, dan anak balita, tercapainya peningkatan akses pelayanan KIBBLA
sehingga tercapai percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, dan
bayi baru lahir.
“Saya jelaskan lagi, pada Perda Nomor 6 Tahun 2009 ini, pada pasal 9 point
b, merupakan kewajiban penyedia jasa pelayanan kesehatan antara lain:
mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status
ekonomi dan jaminan uang muka,” tuturnya.
Point d, tukas anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong, bagi fasilitas swasta
yang melayani KIBBLA sebagaimana dimaksud point b akan mendapat penggantian
biaya dari pemeritah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu.
Pada Perda No.6 Tahun 2009 tersebut juga ada dituangkan tentang pelayanan
kesehatan ibu yakni pada Bab V terdiri dari pelayanan kesehatan Ibu hamil
(pasal 13 & 14), pelayanan persalinan (pasal 15), pelayanan Nifas (pasal
18), pelayanan Kontrasepsi (pasal 19), dan Bab VI, pelayanan kesehatan bayi
baru lahir, bayi dan balita (pasal 21).
Ditegaskan Wong, anggaran pelayanan KIBBLA dibebankan kepada APBN, APBD dan
partisipasi swasta serta masyarakat (pasal 33). Dan untuk pengawasan pada pasal
35, disebutkan Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan
terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA
yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta dan Mandiri.
“Pengawasan dimaksud antara lain: perizinan, standar kinerja KIBBLA,
standar sarana pelayanan kesehatan KIBBLA dan standar operasional prosedur
pelayanan KIBBLA, juka melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (pasal 37), termasuk bila terjadi
malpraktek (pasal 38),” katanya.
Lanjut Wong, bahwa Perda No.6 Tahun 2009 Tentang KIBBLA Kota Medan yang
disosialisasikannya kepada masyarakat merupakan Perda yang sudah lama di sahkan,
namun baru saat inilah perda tersebut harus di sosialisasikan kepada masyarakat
melalui anggota DPRD Kota Medan di daerah Dapil mereka masing-masing.
“Perda tersebut berisi sebelas Bab dan 42 pasal yang di ketahui oleh
Pj.Walikota Medan, Drs.H.Afifufuddin Lubis, MSi tanggal 14 Juli 2009, dan
ditandatangani oleh, Drs H Dzulmi Eldin yang mana saat itu, masih menjabat
sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Medan.(Rd)