Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen
melaksanakan sosialisasi VIII Perda Kota Medan No 2 tahun 2017 kepada
masyarakat di seputaran Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir,Medan Tembung,
Sabtu (13/4).
Perda itu sendiri mengatur tentang
retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Tujuan
retribusi perpanjangan IMTA, kata Wong, untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
"Perpanjangan IMTA adalah izin yang
diberikan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga
kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata
anggota Komisi B DPRD Medan ini.
Tenaga kerja asing adalah warga negara
asing pemegang visa dengan maksud bekerja. Pada Bab VI Pasal 8 dalam perda itu
juga diatur struktur dan besaran tarif retribusi perpanjangan IMTA. Sebagaimana
yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan tarifnya sebesar USD 100 per
orang setiap bulannya.
"Jadi, kalau pekerja asing itu
menginap di Indonesia selama satu tahun, tarif retribusinya sebesar USD 1200
per orangnya. Bayangkan kalau orang asingnya ada 50 ribu orang, berapa
miliar PAD yang kita dapat. Nah, pendapatan inilah yang yang perlu kita
ketahui," kata Wong.
Menurut Wong, banyaknya perusahaan asing
yang beroperasi di Medan tentunya banyak juga warga asing yang bekerja dan
tinggal di Medan.Segala proses perizinan warga negara asing itu juga harus
diketahui apakah sudah lewat masa tinggalnya atau belum," sebutnya.
Menurut Kepmenaker dan Transmigrasi No 40
tahun 2012, tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan
tertentu. Berdasarkan keputusan menteri ini, ada 19 jabatan yang tidak
boleh diduduki tenaga kerja asing. yakni Direktur Personalia (Personnel
Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer
Personalia (Human Resource Manager), Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel
Development Supervisor).
Kemudian,Supervisor Perekrutan Personalia
(Personnel Recruitment Supervisor), Supervisor Penempatan Personalia (Personnel
Placement Supervisor), Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career
Development Supervisor), Penata Usaha Personalia (Personnel Declare
Administrator), Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer),
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
(Personnel and Careers Specialist), Spesialis Personalia (Personnel
Specialist), Penasehat Karir (Career Advisor), Penasehat tenaga Kerja (Job
Advisor), Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
Juga Perantara Tenaga Kerja (Employee
Mediator), Pengadaan Aministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training
Administrator), Pewawancara Pegawai (Job Interviewer), Analis Jabatan (Job
Analyst) dan Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety
Specialist). (Rd)