Medan,DP News
Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum serentak (Pemilu) 2019.
Berdasarkan hasil sementara
rekapitulasi diketahui, tak semua anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang kembali
ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dapat kembali
terpilih pada periode 2019-2024.
Namun demikian, Sekretaris
DPRD Medan, Abdul Azis mengatakan pihaknya telah menyiapkan uang ‘pesangon’
bagi anggota dewan yang tidak terpilih pada periode 2019-2024. “Ada sejenis
uang pesangon untuk yang tidak terpilih. Itu diatur di PP 18/2016 tentang hak
keuangan anggota DPRD,” katanya, Rabu (8/5).
Akan tetapi, Abdul Azis belum
bisa memastikan besaran uang pesangon yang akan diterima anggota dewan yang
tidak terpilih tersebut karena pengalokasian dana tersebut akan dibicarakan
terlebih dahulu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Masing-masing daerah berbeda.
Karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke
dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, nanti akan kita alokasikan
anggarannya, karena di APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang
pesangon,” papar Abdul.
Selain itu, Andi Syukur
Harahap, selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, mengatakan anggota dewan
yang tidak terpilih pada periode lalu, diberikan cincin emas seberat 10 gram.
Namun, pemberian hadiah seperti itu tidak diperbolehkan lagi.(Rd)