Medan,DP News
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan
(DKP) Kota Medan M Husni menyebutkan pihaknya telah mengoperasikan Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Islam di Simalingkar B. Sehingga, warga Medan yang
keluarga meninggal, dapat memakamkannya di tempat tersebut.
“TPU Islam di Simalingkar B sudah
dioperasikan. Jadi, warga Medan yang sedang berduka dan ingin mencari tempat
pemakaman, dapat memakamkannya di TPU Simalingkar B,” ungkap Husni saat
mengikuti rapat evaluasi anggaran triwulan I tahun 2019 DKP Kota Medan dengan
Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Abdul Rani dan anggota lainnya, Jumat
(5/5).
Mantan Kadispenda Kota Medan itu
menambahkan, retribusi yang dibebankan kepada pihak keluarga sesuai tarif yang
diatur pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, yakni Rp500-600 ribu.
“Retribusinya sesuai perwal. Kalau ada yang minta lebih, jangan berikan,” sebut
Husni.
Pada pertemuan itu, anggota Komisi D
DPRD Medan, Sahat Simbolon, sempat menyinggung tingginya tarif pemakaman di TPU
Kristen Simalingkar B yang mencapai belasan juta. Padahal retribusi yang
dibebankan hanya mencapai ratusan ribu. Dia meminta DKP Medan dapat menindak
tegas dan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungli di TPU tersebut.
“Masih ada keluhan warga kita terkait
biaya pemakaman di TPU Simalingkar B. Sebenarnya lahan itu milik siapa? Kenapa
malah orang luar yang lebih dominan perannya disana, termasuk menentukan biaya
pemakaman,” singgung Sahat seraya meminta untuk melakukan kunjungan lapangan ke
TPU Simalingkar B. Rd