Jakarta,DP News
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin
meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah memantau ketat kehadiran Aparatur
Sipil Negara ( ASN) pada Senin, 10 Juni 2019. Permintaan itu tertuang dalam
surat nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
Surat ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan
Instansi Daerah agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN tanggal 10
Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang
sama pukul 15.00 WIB.Apabila pada hari tersebut, ASN kedapatan tidak masuk
kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019,
dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap
kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafruddin melalui siaran
pers, Rabu (29/5).
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, menurut surat tersebut, agar
dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat satu bulan kemudian atau tanggal 10 Juli
2019.
Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Syafruddin kepada:
pertama, Presiden Joko Widodo dan kedua,Wakil Presiden Jusuf Kalla. Diberitakan
sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 13 Tahun 2019
tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri
Sipil (PNS) tahun 2019, tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan
Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24
Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BKN juga sudah menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan
publik, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Keppres. PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur
Keppres akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(kompas.com/Rd)