Medan,DP News
Pemko Medan melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan penyedia
makanan dan minuman yang berada dilingkungan Kota Medan. Penandatanganan ini
dilakukan guna mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean
Governance dalam tata Pemerintah, salah satunya melalui pemyelenggaraan
pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam
penyediaan makan dan minum.
Kerja sama ini ditandani dengan penandatanganan e-Katalog Daerah
Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda Kota
Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5).Namun
sejauh itu,tidak diungkapkan secaraa transparan besaran anggaran untuk
pengadaan ‘Makmin’ terrsebut termsuk dalam relis yang dibuat Bagian Humas Setdako Medan.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan yang dibacakan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM menjelaskan sesuai dengan
peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah, kali ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang
besar-besarnya (Value For Money).
"Untuk mencapai Value For Money di dalam proses pengadaan
barang/jasa harus terpenuhi sejak proses perencanaan kebutuhan mendapatkan
barang/jasa hingga pelaksanaan pengelolaan aset selama umur ekonomis dan teknis
barang/jasa tersebut," jelasnya.
Kemudian Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan
rutin dilaksanakan dan sangat dibutuhkan, karena pengadaannya dilakukan secara
rutin berkesinambungan, oleh karena itu kegiatan tersebut telah memenuhi
kriteria untuk dicantumkan dalam katalog elektronik daerah.
"Pada kesempatan ini juga perlu kami beritahu bahwa
pencantuman e-Katalog makanan dan minuman ini merupakan komoditas lanjutan yang
dicantumkan dalam e-Katalog daerah Kota Medan selain aspal dan beton cor yang
telah lebih dulu dicantumkan," ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan manfaat besar dari memiliki
e-Katalog daerah, selain mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih
cepat dibandingkan dengan sistem lelang, e-Katalog daerah juga menjaminkualitas
barang dan jasa yang ditawarkan dan dapat mengakomodir produk-produk pengusaha
lokal dan UMKM.
Adapun kedelapan penyedia makanan dan minuman (Makmin) yang melakukan kerjasama dengan Pemko Medan
yakni Cv. Simpang Tiga, Cv. Me Roti Q, Cv. Medan Deli (Restoran Sederhana), Cv.
Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering), PT. Metro Global Indonesia (Majestik), Cv.
Garuda (Restoran Garuda), Cv. Ricky Abadi (Bunda Catering), dan Dapur Reuni.(Rd)