Notification

×

Iklan

Iklan




Dicoret di MA,Danny Pormanto Dimenangkan MK: Boleh Ikut Pilwalkot Makassar

, Senin, Mei 20, 2019


Jakarta,DP News
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Danny Pomanto boleh mengikuti Pilwalkot Makassar lagi dan menolak permohonan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Danny Pomanto senang dengan putusan ini dan menyebut negara hadir dalam gugatan ini.
"Saya kira negara ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan, sehingga saya bersyukur, di puasa seperti ini, negara kemudian hadir melindungi hak warga negara," kata Danny saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/5).
Menanggapi gugatan dari Appi-Cicu, Danny mengaku heran dengan model tuntutan yang dilayangkan ke MK. Dia menyebut gugatan itu telah mencabut hak pribadinya.
"Padahal itu dilindungi oleh Undang-undang. Saya heran ada tuntutan seperti itu. Makanya saya tidak gubris, saya tidak apa-apa," ujar Danny dari Makkah yang sedang ibadah umrah itu.
"Saya yakin betul tidak mungkin ada pencabutan hak politik seseorang tanpa menghianati negara. Masa saya dianggap seperti PKI," sambungnya.
Meski telah diperbolehkan untuk maju lagi di Pilwakot Makassar, Danny belum secara tegas mengatakan akan ikut berlaga. Dia berdalih akan melihat kondisi ke depan.
"Kita akan melihat lagi kondisi ke depan bagaimana, paling tidak hak warga negara saya terlindungi. Ini kan jadi hal yang luar biasa lah. Saya adalah bagian dari 250 juta rakyat Indonesia dan tetap diperhatikan sama negara," sebutnya.
Sebelumnya, Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAMI) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Wali Kota Makassar. Namun pada 27 Juni 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke MK oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong tetap menang. Tidak terima, Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Appi-Cicu meminta Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal yang dimaksud berbunyi:
Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, Pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong. Tapi apa kata MK?
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (20/5).
(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |