Medan,DP News
Satreskrim Polrestabes Medan
menangkap Rabualam Syahputra, Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat
Sumatera Utara (GNKR Sumut), Rabu, (29/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Medan,
AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Rabualam, ditangkap dalam kaitan tindak
pidana penghasutan yang mengakibatkan keonaran dan kekerasan pada Jumat (24/5)
di DPRD Sumut dengan korban sejumlah aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan,
saat Rabualammakan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Jalan
Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal. "Memang benar kita ada
nangkap Rabualam hari Rabu malam. Ditangkap di RM Warung Nenek di Ring road
pada saat makan malam," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/5).
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut
juga telah menangkap dua pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), yakni
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Rafdinal dan Sekretaris
GNPF, Zulkarnain. Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan
dua orang tersebut sebagai tersangka.
Sejauh ini Polda Sumut masih
berupaya melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang
diduga terlibat tindak pidana perbuatan makar. Sejumlah tokoh telah dipanggil
Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar.(Komas.com/Rd)