Jakarta,DP
News
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara
Helmiati ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (29/5). Helmiati
merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara,
Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap
terpidana korupsi yaitu Helmiati, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Helmiati ini terpidana ke-10 yang sudah kami eksekusi," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut
Febri, Helmiati telah diterbangkan dari Jakarta ke Medan melalui penerbangan
pesawat pukul 06.05 WIB. Proses eksekusi Helmiati di Lapas Tanjung Gusta
selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Helmiati divonis 4 tahun penjara oleh majelis
hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Helmiati juga dihukum
membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia
dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 495 juta dari Gubernur Sumatera
Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Menurut majelis hakim, uang tersebut
diberikan agar Helmiati ikut memberikan pengesahan terhadap Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA
2013.
Kemudian,
agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.
Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui
LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. (Kompas.com/Rd)