Jakarta,DP
News
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, sebagai salah
satu partai yang kini masih tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur, pengusung
pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Demokrat tetap
menerima hasil Pemilu berdasarkan undang-undang (UU) dan konstitusi yang
berlaku.
"Demokrat
menyikapinya berbasiskan konstitusi. Jadi, sudah diatur sedemikian rupa dan
kami menyetujui sejak awal dalam UU Pemilu bahwa siapa pun yang keberatan atas
hasil rekapitulasi oleh KPU bisa mengajukan perkara ke MK," ujar Hinca
saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Hinca
menuturkan, jika nanti secara resmi Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk tidak ke
MK dalam menggugat hasil pilpres, artinya hasil rekapitulasi KPU sejatinya
diakui. "Ada hak untuk ke MK. Kalau (Prabowo-Sandiaga) tidak
menggunakannya, artinya selesai dan mengakui keputusan KPU yang sudah
final," ungkapnya kemudian.
Dalam hal ini,
seperti lanjutnya, posisi Demokrat jelas berada di posisi pihak yang mendukung
hasil berdasarkan konstitusi. Hal tersebut telah disepakati oleh Demokrat
melalui wakilnya di DPR. "Saya tegaskan Demokrat didirikan dengan basis
konstitusi dan UU dan sudah kita sepakati bersama di DPR," katanya.
Seperti
diketahui, Prabowo menyatakan penolakan terhadap hasil penghitungan resmi yang
dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan. Sebaliknya, Badan
Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019
dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu bertolak
belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Meski
mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad
Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku
pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.(rd/Kompas.com)