Jakarta,DP News
Pengumuman haasil rekapiyulasi
Pilpres 2019 sudah disampaikan KPU,Selasa lalu namun sampai ,Kamis (23/5) pukul
13.30 WIB, belum ada tim pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk mengajukan gugatan
sengketa Pemilu 2019.
Berdasarkan pantauan, pihak
kepolisian memperketat penjagaan di Gedung MK dan sekitarnya untuk
mengantisipasi rencana gugatan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi kepada MK, terkait dugaan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang
dianggap diwarnai kecurangan. Polisi juga mengantisipasi kemungkinan kedatangan
Tim BPN yang diiringi massa.
Polisi juga telah memasang pagar besi dan pagar kawat di dekat Patung Kuda, sehingga kendaraan bermotor tidak bisa masuk ke Jalan Merdeka Barat dari arah sana. Walaupun demikian, kendaraan masih dapat melintasi sebagian Jalan Merdeka Barat dari arah Istana Merdeka, sebelum kemudian harus berbalik arah di depan Gedung Kementerian Perhubungan.
Sejumlah petugas kepolisian dari unsur Brimob masih ditempatkan di dekat Gedung Sapta Pesona dan taman Monas, namun saat ini mereka lebih banyak mengisi waktu dengan beristirahat.
Terdapat pula puluhan anggota Marinir yang sedang beristirahat di Taman Monas seberang Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Layanan bus Transjakarta koridor 1 yakni Blok M-Kota untuk sementara tidak melalui halte-halte yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, seperti Halte Monas dan Bank Indonesia.
Polisi juga telah memasang pagar besi dan pagar kawat di dekat Patung Kuda, sehingga kendaraan bermotor tidak bisa masuk ke Jalan Merdeka Barat dari arah sana. Walaupun demikian, kendaraan masih dapat melintasi sebagian Jalan Merdeka Barat dari arah Istana Merdeka, sebelum kemudian harus berbalik arah di depan Gedung Kementerian Perhubungan.
Sejumlah petugas kepolisian dari unsur Brimob masih ditempatkan di dekat Gedung Sapta Pesona dan taman Monas, namun saat ini mereka lebih banyak mengisi waktu dengan beristirahat.
Terdapat pula puluhan anggota Marinir yang sedang beristirahat di Taman Monas seberang Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Layanan bus Transjakarta koridor 1 yakni Blok M-Kota untuk sementara tidak melalui halte-halte yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, seperti Halte Monas dan Bank Indonesia.
Aparat kepolisian memasang
pagar besi di depan Patung Arjuna Wijaya di ujung Jalan Medan Merdeka Barat.
Kepolisian memperketat penjagaan untuk mengantisipasi kemungkinan datangnya
massa saat tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu,Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan,
ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan
itu sendiri. Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang
harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan. Adapun,
Prabowo-Sandiaga berencana untuk mengugat hasil pilpres ke MK. "Ini bukan
hanya untuk tim Prabowo.
Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Kalau di persidangan
terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang
lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5).
Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat. Jika ada peserta
pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak
suaranya yang hilang. Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan
hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu yang perlu
dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil
permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan
asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon. Bukti bisa berupa formulir
C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00
WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil
Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK,Kamis ini. Koordinator Juru Bicara BPN
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas
sebagai syarat mengajukan gugatan. Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan
gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny
Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
(Antara/kompas.com/Rd)
(Antara/kompas.com/Rd)