Notification

×

Iklan

Iklan




Hingga Kamis Siang,Belum Satupun Paslon Capres Ngadu ke Mahkamah Konstitusi

23 Mei 2019


Jakarta,DP News
Pengumuman haasil rekapiyulasi Pilpres 2019 sudah disampaikan KPU,Selasa lalu namun sampai ,Kamis (23/5) pukul 13.30 WIB, belum ada tim pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019.
Berdasarkan pantauan, pihak kepolisian memperketat penjagaan di Gedung MK dan sekitarnya untuk mengantisipasi rencana gugatan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada MK, terkait dugaan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dianggap diwarnai kecurangan. Polisi juga mengantisipasi kemungkinan kedatangan Tim BPN yang diiringi massa.
Polisi juga telah memasang pagar besi dan pagar kawat di dekat Patung Kuda, sehingga kendaraan bermotor tidak bisa masuk ke Jalan Merdeka Barat dari arah sana. Walaupun demikian, kendaraan masih dapat melintasi sebagian Jalan Merdeka Barat dari arah Istana Merdeka, sebelum kemudian harus berbalik arah di depan Gedung Kementerian Perhubungan.
Sejumlah petugas kepolisian dari unsur Brimob masih ditempatkan di dekat Gedung Sapta Pesona dan taman Monas, namun saat ini mereka lebih banyak mengisi waktu dengan beristirahat.
Terdapat pula puluhan anggota Marinir yang sedang beristirahat di Taman Monas seberang Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Layanan bus Transjakarta koridor 1 yakni Blok M-Kota untuk sementara tidak melalui halte-halte yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, seperti Halte Monas dan Bank Indonesia.
Aparat kepolisian memasang pagar besi di depan Patung Arjuna Wijaya di ujung Jalan Medan Merdeka Barat. Kepolisian memperketat penjagaan untuk mengantisipasi kemungkinan datangnya massa saat tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu,Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri. Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan. Adapun, Prabowo-Sandiaga berencana untuk mengugat hasil pilpres ke MK. "Ini bukan hanya untuk tim Prabowo.
Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5).
Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat. Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang. Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.
 "Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon. Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK,Kamis ini. Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan. Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
(Antara/kompas.com/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |