Notification

×

Iklan

Iklan




Jaksa KPK Sebut Menpora Terlibat Permufakatan Jahat

09 Mei 2019


Jakarta,DP News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscraft). 

Hal itu diutarakan jaksa dalam nota tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).

"Menurut pandangan kami penuntut umum, dari adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lain menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah sukzessive mittarterscraft," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Republika/Rd

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |