Jakarta,DP News
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum,
dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang
dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscraft).
Hal itu
diutarakan jaksa dalam nota tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(9/5).
"Menurut pandangan kami penuntut
umum, dari adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lain menunjukkan
adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi
tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat yang
dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah sukzessive
mittarterscraft," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Republika/Rd