Jakarta,DP
News
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden
yang menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang, mengalahkan
pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun kubu pasangan calon nomor urut 02
menyatakan akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pengumuman
itu dikeluarkan pada Selasa dini hari (21/05) sesudah KPU menyelesaikan seluruh
rekapitulasi 34 provinsi dan 130 PPLN.
Menurut
KPU, jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan
capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau
55,50% dari total suara sah nasional.
Jumlah
suara sah pasangan saingan mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, adalah
68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.
Ketua
KPU Arief Budiman menggarisbawahi bahwa yang ditetapkan pada Selasa dini hari
adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Adapun
penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan tiga hari sesudah
pengumuman hasil rekapitulasi ini guna memberikan kesempatan kepada pasangan
calon atau partai politik yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya
tidak ada gugatan selama tiga hari ke depan, maka KPU akan menetapkan presiden
dan wakil presiden terpilih.
Bagaimana reaksi kubu
Prabowo-Sandi?
Kubu
pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan pada dini hari Selasa
(21/05) belum menentukan apakah akan mengakui kekalahan menyusul pengumuman
hasil rekapitulasi suara yang dikeluarkan oleh KPU.
"Sebelum
sampai ke sana, kami memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil penghitungan
suara ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Ferry
Juliantono dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin
Bonasir.
"Tetapi
untuk sampai pada keputusan apakah kita akan menggunakan hak atau tidak, tentu
Pak Prabowo Subianto-Pak Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil calon
presiden, nanti akan memutuskannya bersama-sama dengan partai koalisi,"
tambahnya.
Keputusan,
lanjut Ferry Juliantono, salah seorang pimpinan partai komponen terbesar di
koalisi pasangan calon nomor urut 02 itu, direncanakan akan ditentukan dalam
rapat.
Tetapi
kemudian Prabowo menyatakan menolak hasil penghitungan suara KPU dan tim
hukumnya menyatakan akan mengajukan sengketa ke MK.
Prabowo
menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan "seluruh upaya hukum" sesuai
konstitusi dalam apa yang disebutnya sebagai "membela kedaulatan rakyat
yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019".
Sebelumnya
Prabowo Subianto sudah menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 karena,
menurutnya, telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai
masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara. Badan
Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga juga telah menyatakan
enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Sebelum rencana aksi protes
Pengumuman
hasil rekapitulasi suara nasional tersebut dikeluarkan sehari lebih awal dari
jadwal semula pada Rabu (22/05), dan dilakukan sebelum rencana aksi demonstrasi
menentang hasil pemilihan presiden digelar yang semula dijadwalkan akan mulai
diadakan di Jakarta pada Selasa sore ini.
Komisioner
KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman dini hari itu tidak ada kaitannya
dengan rencana demonstrasi.
Ia
menyatakan bahwa KPU dapat menetapkan rekapitulasi suara pemilu serentak 2019
begitu proses tersebut dirampungkan.
"KPU
tidak terpengaruh dengan hal-hal yang seperti itu. Jadi, begitu rekapitulasi
selesai, kita tetapkan secara nasional, supaya tidak menunda-nunda
pekerjaan," tutur Hasyim Asy'ari kepada wartawan BBC News Indonesia,
Rohmatin Bonasir.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilu wajib
dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Batas waktu tersebut
yaitu tanggal 22 Mei 2019 seperti rencana semula.
Namun
kubu Prabowo-Sandiaga mengaku dibuat terkejut dengan pengumuman KPU itu.
"Kami
terkejut, kaget, karena KPU mempercepat proses penghitungan, rekapitulasi suara
secara manualnya dan diumumkan dini hari tadi," ungkap Wakil Ketua Partai
Gerindra, Ferry Juliantono.
Lagi
pula, ia beralasan, masih terdapat sejumlah perkara yang diajukan ke Bawaslu
sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan. Sisa perkara itu
belum disidangkan oleh Bawaslu.
"Dugaan
pelanggaran dan kecurangan yang kami sampaikan di Bawaslu seharusnya menjadi
pertimbangan yang kemudian hasil rekomendasi tersebut menjadi acuan bagi KPU
untuk menghitung hasil suaranya."
Bagaimanapun,
peserta pemilu berhak mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu selama 3x24 jam
setelah penetapan rekapitulasi suara.
"Nanti
akan ada konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada pihak-pihak yang
melakukan gugatan terhadap hasil pemilu," ungkap Komisioner KPU Hasyim
Asy'ari.
Bila ada
gugatan yang diajukan, KPU menyatakan siap mengikuti proses di MK sebagai
tergugat maupun termohon.
"Tapi
kalau tidak ada gugatan," lanjutnya, "maka kemudian setelah
mendapatkan konfirmasi dari MK, bisa segera ditetapkan siapa pasangan calon
presiden terpilih untuk hasil pemilu 2019."
Unggul di 21 provinsi
melawan 13 provinsi
Pasangan
Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi: Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta,
Kalimantan Timur, Lampung.
Mereka
selanjutnya juga unggul di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT,
Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku,
dan Papua.
Sisanya,
13 provinsi lainnya dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga, termasuk
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, dan Sulawesi Tenggara.(BBC News/Rd)