Notification

×

Iklan

Iklan




Jokowi-Ma’aruf 55,50 %,Prabowo-Sandi Uno 44,50%,Gugatan ke MK Sampai Jumat Nanti

, Rabu, Mei 22, 2019


Jakarta,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden yang menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun kubu pasangan calon nomor urut 02 menyatakan akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pengumuman itu dikeluarkan pada Selasa dini hari (21/05) sesudah KPU menyelesaikan seluruh rekapitulasi 34 provinsi dan 130 PPLN.
Menurut KPU, jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan saingan mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, adalah 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.
Ketua KPU Arief Budiman menggarisbawahi bahwa yang ditetapkan pada Selasa dini hari adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan tiga hari sesudah pengumuman hasil rekapitulasi ini guna memberikan kesempatan kepada pasangan calon atau partai politik yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seandainya tidak ada gugatan selama tiga hari ke depan, maka KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
Bagaimana reaksi kubu Prabowo-Sandi?

Kubu pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan pada dini hari Selasa (21/05) belum menentukan apakah akan mengakui kekalahan menyusul pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dikeluarkan oleh KPU.
"Sebelum sampai ke sana, kami memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Ferry Juliantono dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir.
"Tetapi untuk sampai pada keputusan apakah kita akan menggunakan hak atau tidak, tentu Pak Prabowo Subianto-Pak Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil calon presiden, nanti akan memutuskannya bersama-sama dengan partai koalisi," tambahnya.
Keputusan, lanjut Ferry Juliantono, salah seorang pimpinan partai komponen terbesar di koalisi pasangan calon nomor urut 02 itu, direncanakan akan ditentukan dalam rapat.
Tetapi kemudian Prabowo menyatakan menolak hasil penghitungan suara KPU dan tim hukumnya menyatakan akan mengajukan sengketa ke MK.
Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan "seluruh upaya hukum" sesuai konstitusi dalam apa yang disebutnya sebagai "membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019".
Sebelumnya Prabowo Subianto sudah menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 karena, menurutnya, telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga juga telah menyatakan enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Sebelum rencana aksi protes
Pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional tersebut dikeluarkan sehari lebih awal dari jadwal semula pada Rabu (22/05), dan dilakukan sebelum rencana aksi demonstrasi menentang hasil pemilihan presiden digelar yang semula dijadwalkan akan mulai diadakan di Jakarta pada Selasa sore ini.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman dini hari itu tidak ada kaitannya dengan rencana demonstrasi.
Ia menyatakan bahwa KPU dapat menetapkan rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 begitu proses tersebut dirampungkan.
"KPU tidak terpengaruh dengan hal-hal yang seperti itu. Jadi, begitu rekapitulasi selesai, kita tetapkan secara nasional, supaya tidak menunda-nunda pekerjaan," tutur Hasyim Asy'ari kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilu wajib dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Batas waktu tersebut yaitu tanggal 22 Mei 2019 seperti rencana semula.
Namun kubu Prabowo-Sandiaga mengaku dibuat terkejut dengan pengumuman KPU itu.
"Kami terkejut, kaget, karena KPU mempercepat proses penghitungan, rekapitulasi suara secara manualnya dan diumumkan dini hari tadi," ungkap Wakil Ketua Partai Gerindra, Ferry Juliantono.
Lagi pula, ia beralasan, masih terdapat sejumlah perkara yang diajukan ke Bawaslu sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan. Sisa perkara itu belum disidangkan oleh Bawaslu.
"Dugaan pelanggaran dan kecurangan yang kami sampaikan di Bawaslu seharusnya menjadi pertimbangan yang kemudian hasil rekomendasi tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk menghitung hasil suaranya."
Bagaimanapun, peserta pemilu berhak mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara.
"Nanti akan ada konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada pihak-pihak yang melakukan gugatan terhadap hasil pemilu," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Bila ada gugatan yang diajukan, KPU menyatakan siap mengikuti proses di MK sebagai tergugat maupun termohon.
"Tapi kalau tidak ada gugatan," lanjutnya, "maka kemudian setelah mendapatkan konfirmasi dari MK, bisa segera ditetapkan siapa pasangan calon presiden terpilih untuk hasil pemilu 2019."

Unggul di 21 provinsi melawan 13 provinsi
Pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi: Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung.

Mereka selanjutnya juga unggul di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sisanya, 13 provinsi lainnya dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga, termasuk Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, dan Sulawesi Tenggara.(BBC News/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |