Jakarta,DP News
Presiden Joko Widodo meminta calon
presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk mengikuti mekanisme Pemilu yang
sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini Disampaikan Jokowi
menganggapi sikap Prabowo yang enggan mengakui hasil penghitungan suara oleh
Komisi Pemilihan Umum.
"Ya semuanya kan ada
mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita
semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya
semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," kata calon
presiden nomor urut 01 ini usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPD, Rabu
(15/5).
Jokowi mengatakan, kalau ada
kecurangan dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi. "Mekanisme itu semua telah diatur," kata Jokowi.
Saat wartawan bertanya mengenai
sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menjawab dengan
menegaskan lagi bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang
ada. Ia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu. "Negara
kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya
jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan
penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai
penuh kecurangan. Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim
mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan
Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen. Baca juga: Prabowo: Saya Akan Menolak Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan
internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah
menembus 82,68 persen data masuk. Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin
unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen. Meski
mengklaim ada kecurangan, namun Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden
Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.(Rd/Kompas.com)