Medan,DP News
Kota Medan sebagai ibukota Provinsi
Sumatera Utara masih terus dihadapkan dengan permasalahan klasik yakni masalah
banjir. Normalisasi, renovasi sampai pembuatan parit baru terus dilakukan,
namun tak juga mampu mengatasi banjir. Untuk itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
sampai akhir masa jabatannya agar menuntaskan masalah banjir di Medan. Agar
Wali Kota Medan yang baru hasil Pilkada tahun 2020 nanti tinggal melakukan
penataan kota.
Demikian kritikan yang disampaikan
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH
MSi kepada wartawan, Selasa(21/5) di Gedung DPRD Medan terkait kinerja Pemko
Medan dalam mengatasi permasalah banjir di Kota Medan.
“Persoalan Medan ini sangat
kompleks, belum lagi persoalan pendidikan, pajak dan kesejahteraan rakyat, tapi
satu-satulah dulu dituntaskan. Paling utama adalah persoalan banjir karena
sangat meresahkan orang banyak. Jika Eldin (Wali Kota) sampai di akhir masa
jabatannya mampu menuntaskan banjir, maka Wali Kota Medan yang baru tinggal
memperindah kota,” tegasnya.
“Hujan
sedikit saja sudah banjir. Bahkan, akibat banjir, jalan dan trotoar yang
dibangun negara pakai uang rakyat ikut rusak. Sehingga pekerjaan pemko itu-itu
saja, ‘PR’ lama ini tidak pernah tuntas. Bangun parit di sana-sini tapi banjir
terus melanda dimana-mana,” herannya.
Menurut dia,
Pemko Medan bersama Pemprovsu agar berkordinasi dengan Balai Wilayah Sungai
(BWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dilakukan
pengerukan yang sudah lama mengalami pendangkalan.
“Kordinasi
seperti ini belum pernah dilakukan, karena urusan sungai ada pada BWS,”
katanya.
Plt Ketua
DPD P Demokrat Sumut ini mengungkapkan, Pemko Medan harus meniru Bali yang bisa
membuat sungai tertata indah.
“Sungai
dibuat berkelok-kelok sehingga bisa dijadikan transportasi air. Medan
sebenarnya memiliki potensi seperti Bali karena memiliki banyak sungai yang
terlantar,” terangnya.
Selain itu,
Herri juga meminta agar Pemko Medan agar segera memuat Peraturan Walikota
(Perwal) Pengelolaan Sampah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
“Karena di
dalam Perda tersebut ada pidananya bagi yang membuang sampah sembarangan. Yakni
denda sampai Rp 50 juta dan kurungan paling lama 1 bulan. Perda pengelolaan
persampahan sudah lama diterbitkan, tapi perwalnya sebagai petunjuk teknis
pelaksanaan perda belum ada. Karena salah satu penyebab banjir adalah membuang
sampah sembarangan yang dilakukan masyarakat. Jika perdanya dilaksanakan secara
tegas, pasti masyarakat tidak sembarangan membuang sampah,” tuturnya. (Rd)