Medan,DP News
Komisi A DPRD Medan minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan
menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian
permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor
perkara 20/PUU-XVII/2019.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar
Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan,
Senin (8/4).
RDP itu dipimpin oleh Sabar Syamsurya
Sitepu, dan dihadiri Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung, anggota Komisi A
antara lain MNasir, Andi Lumbangaol, Roby Bartus, Proklamasi Naibaho dan Herry Zulkarnain,
Ketua KPU Medan Agussah Ramadani Damanik serta Ketua Bawaslu Medan Payung
Harahap.
“Sudah sejauh mana KPU sosialisasikan
perihal keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait penggunaan e-KTP dan
surat keterangan (suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara
(TPS),” kata Andi.
Andi menilai bukan tidak mungkin nanti
ada masyarakat yang datang ke TPS dengan membawa e-TKP dan suket. “Nah,
bagaimana nantinya KPU mengantisipasi itu,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga mengusulkan agar
petugas KPPS nantinya membuka lipatan surat suara terlebih dulu. Setelah itu
baru diberikan kepada pemilih. Andi menilai langkah ini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu pemilih.
Sementara Henry Jhon mempertanyakan
apakah ada surat suara bertuliskan huruf braile, untuk memfasilitasi pemilih
yang tunanetra. Tak cuma itu, Henry juga mempertanyakan apakah pemilih yang
memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, boleh didampingi keluarga saat
akan mencoblos.
Ketua KPU Medan Agussah Ramadhan
Damanik menyebut sudah menyampaikan ke KPPS terkait uji materi yang dikabulkan
MK tersebut. “Setiap ada informasi baru, selalu kita surati jajaran,” ujarnya.
MK memutuskan bagi mereka yang belum
memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk
pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang
sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu,” katanya. Rd