Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan untuk
menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasil Pemilu 2019 sebelum
22 Mei 2019.
Ketua KPU Arief Budiman membuka peluang tersebut lantaran hanya tinggal empat
provinsi yang belum
direkapitulasi.
"Tidak harus tanggal 22 Mei, tapi sampai dengan hari ini kan kita masih mendesain hingga tanggal 22 Mei karena belum bisa pastikan perkembangan rekapitulasi nanti seperti apa, kemudian kita menetapkannya selesai jam berapa," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5).
"Tidak harus tanggal 22 Mei, tapi sampai dengan hari ini kan kita masih mendesain hingga tanggal 22 Mei karena belum bisa pastikan perkembangan rekapitulasi nanti seperti apa, kemudian kita menetapkannya selesai jam berapa," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5).
Hari ini KPU dijadwalkan menuntaskan
rekapitulasi untuk Papua, Sumatra Utara, Maluku, dan Riau. KPU juga akan
memutus hasil rekapitulasi suara Dapil Jakarta 2 yang terhambat karena
pemungutan suara ulang di PPLN Kuala Lumpur.
Arief menyebut jika semua provinsi telah direkapitulasi hari ini, maka KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi. Lalu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Arief menyebut jika semua provinsi telah direkapitulasi hari ini, maka KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi. Lalu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau hari ini yang diumumkan itu
hasil perolehan suaranya yang ditetapkan. Setelah hasil perolehan suara, kita
tunggu dalam tiga hari ke depan setelah ditetapkan apakah ada sengketa di MK
atau tidak. Kalau tidak ada baru kemudian ditetapkan calon terpilih
siapa," tutur dia.
Hingga saat ini, KPU telah merekapitulasi tingkat nasional 30 dari 34 provinsi. Untuk sementara, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 76.230.430 atau setara dengan 55,08 persen suara sah. Sementara pasangan Prabowo-Sandi tercatat mendapatkan 62.175.128 suara atau 44,92 persen dari total suara sah.(Rd/CNN Indonesia)
Hingga saat ini, KPU telah merekapitulasi tingkat nasional 30 dari 34 provinsi. Untuk sementara, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 76.230.430 atau setara dengan 55,08 persen suara sah. Sementara pasangan Prabowo-Sandi tercatat mendapatkan 62.175.128 suara atau 44,92 persen dari total suara sah.(Rd/CNN Indonesia)