Notification

×

Iklan

Iklan




KPU Sumut Mulai Rekapitlasi Suara Meski Tingkat KPU Kabupaten/Kota Belum Tuntas

, Senin, Mei 06, 2019

Medan,DP News
Perhitungan suara di seluruh KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara belum tuntas namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 untuk tingkat provinsi Sumatera Utara yang digelar mulai 6 hingga 9 Mei 2019.
Sejumlah kpu  kabupaten/kota yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara sudah mengirimkan kotaknya ke KPU Sumut walau masih ada yang belum tuntas seperti Kota Medan yang masih melakukan pengitungan di tingat PPK.
Ketua KPU Sumut Yulhasni di Medan, Senin,6 Mei kepada Antara mengatakan, pihaknya mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Sumut pemilu 2019 yang dilaksanakan di Hotel JW Mariot Medan yang dihadiri seluruh saksi parpol peserta pemilu.

"Kami targetkan rekapitulasi selesai 9 Mei 2019. Artinya kami harus terus kerja ekstra secara simultan sehingga proses rekapitulasi benar-benar rampung sesuai target dan untuk selanjutnya bisa disampaikan ke tingkat pusat," katanya saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut.
Ia mengatakan, tahapan demi tahapan pemilu terus bergulir dan sampai hari ini masuk pada proses rekapitulasi tingkat provinsi yang diharapkan juga berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.
Meski sebelumnya terdapat sejumlah kendala di lapangan seperti pemilu susulan maupun harus diulang di beberapa TPS, namun semuanya secara umum berjalan dengan baik dan tentunya juga berkat kesiapan semua petugas di lapangan.
"Kami sadar masih banyak kekurangan maupun ketidaksempurnaan selama menjalankan proses pemilihan. Itu semua merupakan tanggungjawab kami. Kami sampaikan maaf kepada semua pihak atas segala ketidakkesempurnaan yang terjadi," katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, dalam kesempatan yang sama mengatakan, meski rekaipulasi dilakukan secara terbuka, namun pihaknya memberi batasan kepada parpol dalam mengirimkan saksi yakni hanya diperkenankan mengirim 4 saksi, namun hanya 2 yang diperkenakan didalam ruangan.
"Artinya saksi parpol maupun saksi lainnya memang 4 orang, tapi yang diperkenakan masuk ke dalam ruangan hanya dua orang. Artinya mereka harus bergantian. Mudah-mudahan semua berjalalan dengan lancar sampai 9 Mei mendatang sesuai yang kita agendakan," katanya.(Rd

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |