Medan,DP News
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra Ambar Wahyuni MM menekankan
segala saran dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP dapat menjadi pedoman bagi
setiap daerah dalam mengelola serta menyajikan laporan keuangan yang lebih baik
lagi. Dengan demikian, LKPD pada tahun- tahun mendatang dapat meraih predikat
WTP,’’ harap Ambar. (Rd).
Ambar mengingatkan hal itu saat menyerahkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan kepada para kepala daerah termasuk
Walimota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S,MSi,MH, Rabu (22/5).
LHP yang diserahkan tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan
auditor BPK terhadap laporan keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2018
usai diserahkan Wali Kota, Rabu (27/3) lalu. Dalam LHP ini, Pemko Medan
menerima predikat penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Selain Kota Medan, ada sejumlah daerah lain di Sumut yang juga
menerima LHP dari BPK Perwakilan Sumut diantaranya Kabupaten Langkat, Labuhan
Batu, Nias, Tapanuli Tengah, Padang Lawas serta Nias Utara. Sebelum menerima
LHP, Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli dan Kepala BPK RI
Perwakilan Sumut terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan laporan
keuangan.
Mewakili kepala daerah yang hadir untuk menerima LHK, Wali
Kota kepada para kepala mengatakan,
Pemko Medan telah menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2018 secara optimal sehingga dapat menjadi refleksi tata kelola
keuangan yang transparan dan akuntabel.
‘’Hampir 3 bulan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Sumut melakukan
pemeriksaan atas LKPD di Sumut, termasuk di Kota Medan. Tentunya kami menyambut
baik atas pemeriksaan yang dilakukan,” kata Wali Kota.
Selanjutnya dokumen LHP yang diterima tersebut, jelas Wali Kota,
akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemko Medan maupun kabupaten/kota
lainnya dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai
standar penyusunan dan pengelolaan
‘’Dokumen (LHP) ini menjadi rekomendasi bagi setiap daerah untuk
menyajikan LKPD yang sesuai standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan,
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem
pengendalian internal,’’ ungkapnya.
Menyikapi predikat WDP yang diterima Pemko Medan, Wali Kota
selanjutnya mengatakan hal tersebut menjadikan semangat bagi Pemko Medan dan
seluruh jajaran untuk lebih bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan
yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Dengan harapan meningkatnya mutu
pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumut, khususnya
Kota Medan.
Di kesempatan itu Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih dan
apresiasi atas kinerja BPK RI Perwakilan Sumut yang telah melakukan audit pada
keuangan setiap daerah di Sumut, termasuk Pemko Medan. Dikatakannya, predikat
maupun opini yang diterima bukanlah tujuan akhir dalam menyajikan laporan.
‘’Opini merupakan awal konsistensi setiap pemerintah daerah
dalam menunjukkan tradisi transparansi dan akuntabilitas yang harus
dipertahankan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,’’ pungkasnya.(Rd)