Medan,DP News
Dalam penyelenggaraan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya harus dapat menemukenali perbedaan
kepentingan dan kebutuhan antara penduduk laki - laki dan perempuan, serta
kelompok inklusif sosial lainnya seperti kebutuhan anak - anak, remaja, dewasa,
lansia dan difabel antara laki - laki dan perempuan, sehingga hasil pembangunan
yang dilaksanakan benar - benar berkeadilan responsif gender, dan dapat
bermanfaat bagi semua orang.
Hal itu diungkap Wali Kota Medan Drs
H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial (Aspem)
Musaddad Nasution saat membuka acara Advokasi Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Kantor Wali Kota, Selasa (14/4).
Acara ini dihadiri sebanyak 163
peserta dan bertujuan untuk memberikan pemaham kepada para peserta terkait,
serta untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring pelaksanaan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan terkait isu gender, perempuan dan anak.
Dijelaskan bahwa pengarusutamaan
gender hadir sebagai suatu strategi guna menjawab kebutuhan setiap penduduk
berdasarkan kondisi tersebut, baik terhadap akses, partisipasi, kontrol dan
manfaat pembangunan.
"Disamping itu, guna implementasi
dari peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum
pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah," jelas Mussadad
Selanjutnya Musaddad mengungkapkan,
Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang responsif
gender, antara lain yaitu dengan membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan
Gender (Pokja PUG) Kota Medan dan Focal Point sejak Tahun 2010.
"Pokja PUG Kota Medan juga
mengeluarkan peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan
pengarusutamaan gender dalam pembangunan yang menjadi regulasi bagi OPD di
Lingkungan Pemko Medan guna implementasi PUG di OPD nya masing - masing,"
ungkapnya.(Rd)