Medan,DP Ndews
Untuk mendorong perwujudan iklim usaha yang sehat dan adil, serta mencegah
terjadinya kasus-kasus pelanggaran tender, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumatera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), di Aula
Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30
Medan, Selasa (28/5).
Nota Kesepahaman ditandatangi oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi
Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Sumut Sabrina. Sedangkan dari pihak KPPU RI, ditandatangani Ketua KPPU RI
Kurnia Toha didampingi Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dan Sekretaris
Jenderal (Sekjen) KPPU Charles Panji Dewanto.
“Saya senang dengan adanya pengawasan. Artinya, ini merupakan usaha kita
Pemprov Sumut untuk melaksanakan Good Governance. Kita mau kedepan semua harus
clear dan transparan termasuk iklim usaha, jangan sampai ada yang dirugikan
oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam sebuah persaingan usaha,”
kata Gubernur.
Adapun beberapa poin yang termuat dalam Nota Kesepahaman, kata Edy
Rahmayadi, yakni Pengawasan Kemitraan, Persaingan Usaha Check List, Pertukaran
Informasi, Konsultasi, dan lainnya. “KPPU membantu kita untuk melakukan
pengawasan, persaingan usaha check list ini semacam rambu-rambu apa saja yang
bertentangan dan pertukaran informasi memungkinkan kita untuk menyediakan
informasi bagi KPPU, misalnya data pengusaha kecil dan besar. Jadi intinya,
kita saling memudahkan untuk satu sama lain untuk mencegah pelanggaran atau
kecurangan dalam persaingan usaha,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, kata Edy Rahmayadi,
ke depan Pemprov Sumut akan senantiasa menjalin komunikasi yang rutin dengan
KPPU dan mengedepankan salah satu langkah prioritas yakni tindakan pencegahan.
“Kita cegah kemungkinan-kemungkinan atau celah yang bisa membuat orang
melakukan pelanggaran. Kemudian, tentu kita dorong semua pihak untuk berani
melakukan pelaporan saat mengetahui pelanggaran,” tutur Edy.
Sementara itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha sepakat dengan pernyataan yang
disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi terkait tindakan pencegahan. “Bahwa KPPU juga
mengedepankan program-program pencegahan, karenanya MoU ini sebenarnya juga
lebih menekankan pada program pencegahan nantinya. Orang biasanya selalu
berpikir pelanggaran seolah-olah korupsi, padahal belum tentu ke sana. Bisa
juga, persaingan tidak sehat untuk memenangkan sebuah proyek,” katanya.
Hal lainnya, kata Kurnia, kerja sama juga mencakup menyiapkan kemitraan
antara pengusaha besar, menengah, dan kecil. Diharapkan, lewat kerja sama ini
akan ada sinergi melakukan pengawasan yang bertujuan untuk sama-sama membangun
perusahaan kecil maupun besar.
“Jadi, tidak bisa hanya perusahaan besar saja yang hidup di negara ini
tetapi juga perusahaan kecil harus berkembang. Ke depan, tentu kita harapkan
persaingan antar pelaku usaha di Sumut bisa berjalan sehat, begitupun dengan
program-program kemitraan. Sehingga, pengusaha kecil dan rakyat kecil bisa ikut
menikmati kemajuan-kemajuan di negara kita,” ucap Kurnia.
Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut Direktur
Penindakan KPPU RI Gopprera Panggabean, Kepala Kanwil I KPPU Ramli ST
Simanjuntak, Walikota Siantar Hefriansyah, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi
Siregar, Sekda beberapa kabupaten/kota di Sumut, OPD dan ASN Pemprov
Sumut.(Humas Propsu)