Medan,DP News
Penyidik
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanggil juru bicara Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Pada surat
bertanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga disebutkan agar
Dahnil hadir untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Saat
dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia tidak merinci alasannya.
"Iya ada. Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan.
Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke
penyidiknya dulu," katanya, Selasa (28/5).
Diberitakan
sebelumnya, Muhammad Syaf'i alias Romo bakal dijemput paksa oleh Kepolisian
Daerah Sumatera Utara karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Jadi
dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini
juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa,"
ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat
(24/5).
Dikatakannya,
menurut jadwal pemeriksaan pemanggilan kedua yang dilakukan kepada Romo,
harusnya dilangsungkan pada Jumat ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan
perkara makar di Mesjid Raya Al Mashun, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
(detik.com/Rd)
(detik.com/Rd)