Medan,DP News
Penertiban papan reklame ‘raksasa’ masih
terus berlanjut sehingga Kota Medan bebas dari hutan reklame.Papan reklame yang
menyalahi ketentuan dan melanggar zona larangan ditumbangkan agar mematuhi
ketentuan yang berlaku sesuai Perda No 11 Tahun 2011.
Anggota DPRD Medan Ilhamsyah sangat
mendukung penertiban tersebut dan minta jangan ‘pilih kasih’.Papan reklame
memang merupakan salah satu pemasukan pajak daerah untuk mendukung Pendapatan
Aski daerah (PAD.
Dikatakan Sekretaris Komisi D itu, pihak
instansi terkait dan pengusaha reklame yang ada di Kota Medan diminta untuk
mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame di Kota Medan, termasuk
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame.
Dalam hal ini, pemerintah dan juga
masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame untuk
meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan.
Disebutkan, target pajak reklame tahun
2019 sebesar Rp64, 4 miliar, reklame kain Rp10,4 miliar, reklamemelekat Rp1,8
miliar, reklame selebaran Rp1,8 miliar, reklame berjalan Rp2,6 miliar dan
reklame lainnya Rp23 miliar. Maka total pajak daerah Rp107,2 miliar.
Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi
pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau
jauh dari target Rp 107 miliar. “Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada
reklame yang menyalah,” tandasnya,Rabu(24/4
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar ini
memaparkan pelaksanaan reklame ini telah diatur dalam Perda Pajak Reklame
No 11 tahun 2011 dan Perwal No 19 tahun 2015. Dalam Perwal itu telah disebutkan
ada 14 titik larangan reklame, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten
Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan
Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo
Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri
Hijau.
Selain ke 14 titik ini, ada juga lokasi
yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Yaitu, seperti fasilitas
umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sebagainya.
“Dari sektor pajak, reklame yang banyak
berdiri di zona larangan dan tanpa aturan itu sangat berbanding terbalik dengan
pendapatan pajaknya. Apalagi jika dikomparasikan dengan kota lain di Indonesia.
Inilah yang membuat saya selaku anggota DPRD Kota Medan, perlu
menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka juga berperan mengawasi reklame
ini,” imbaunya.
Diterangkan, adanya larangan tersebut
disebabkan sebelumnya banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut.
Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari
memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan
penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan,
padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan.
(Rd