Jakarta,DP News
Heru Widiyantoro (31) dan Dwi
Septiyanto (27) meminta maaf setelah mengajak massa melempar kotoran ke
kendaraan polisi di Flyover Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Mereka mengaku tidak bermaksud
memprovokasi polisi dalam ajakan yang diabadikan di sebuah video tersebut.
"Saya tadinya hanya untuk
internal, hanya untuk lucu-lucuan saja dan tidak menyangka akan viral seperti
ini. Sekali lagi saya minta maaf," kata Dwi di Mapolres Jakarta Barat,
Senin (27/5).
"Saya minta maaf ke kepolisian seluruh
Indonesia, mungkin akibat perkataan saya bapak-bapak polisi jadi marah sama
saya," ujarnya.
Adapun, kedua tersangka ditangkap
di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (26/5). Mereka ditangkap
karena menyerukan ajakan melemparkan kotoran ke kendaraan polisi saat kerusuhan
22 Mei 2019.
Seruan itu disebutkan mereka dalam
sebuah video berdurasi 29 deti dan disebar melalui media sosial. Kapolres Metro
Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka diduga
melakukan provokasi terhadap aparat.
"Terhadap dua tersangka ini diterapkan
Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam
tahun," kata Hengki.
(Kompas.com/Rd)
(Kompas.com/Rd)