Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum 7 terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Jakarta,DP News
Jakarta,DP News
Dua
anggota DPRD Sumatera Utara Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan
divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta. Keduanya juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 4 bulan
kurungan.
"Mengadili,
menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis
hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5).
Dalam
pertimbangan, hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam
memberantas korupsi. Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum
membayar uang pengganti. Syafrida dihukum membayar Rp 647,5 juta.
Sementara,
Rahmianna dihukum membayar Rp 527,5 juta. Uang tersebut merupakan uang yang
diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Uang
yang disebut "uang ketok" itu diberikan agar mereka memberikan
pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan
pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian,
agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.
Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka mau
menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keduanya
yang merupakan anggota parlemen perempuan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b
jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Dicabut Hak Politik
Dicabut Hak Politik
Sebelumnya,majelis
hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum 7 terdakwa
anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dengan pidana tambahan berupa
pencabutan hak politik. Ketujuh terdakwa terbukti menerima suap dari Gubernur
Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh orang itu adalah, Pasiruddin
Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian,
Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. "Menjatuhkan hukuman tambahan berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar ketua majelis
hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Rabu (8/5 ) lalu.(Kompas/Rd)