Notification

×

Iklan

Iklan




Tergiur Rp100 Juta Gelembungkan Suara Caleg,3 Oknum PPK Bengkulu Diringkus Polisi

16 Mei 2019


Jakarta,DP News
Inilah  nasib sial,sudah capek merekaapiyulasi suara hingga dinihari namun 3 oknum PPK pingin cepat kaya.Tiga anggota PPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu diringkus polisi karena menggelembungkan suara Tiga anggota PPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu diringkus polisi karena menggelembungkan suara.
Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala dan Arizona ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu dalam dugaan manupulasi data hasil Pemilihan Umum 17 April 2019, Kamis (16/5).
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres dalam keterangan press rilis di Aula Mapolres Seluma, Kamis.
Menurutnya, ketiga orang tersangka tersebut telah mengubah hasil Pemilu dengan memanipulasi suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.
Ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan terhadap hasil Pemilu dengan cara mengubah semua kertas mulai dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga telah berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.
"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya.
Sementara itu, dari perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Seluma, ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini, diberikan iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari seorang elit politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak Polres Seluma.
Sedangkan untuk uang itu sendiri telah mereka terima sebesar Rp 55 juta, digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu. "Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta, dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 Juta.
(Rd/Kompas.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |