Jakarta,DP
News
Inilah nasib sial,sudah capek merekaapiyulasi suara
hingga dinihari namun 3 oknum PPK pingin cepat kaya.Tiga anggota PPK di
Kabupaten Seluma, Bengkulu diringkus polisi karena menggelembungkan suara Tiga
anggota PPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu diringkus polisi karena
menggelembungkan suara.
Tiga oknum
Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, yaitu Aziz
Nugroho, Andi Lala dan Arizona ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres
Seluma, Provinsi Bengkulu dalam dugaan manupulasi data hasil Pemilihan Umum 17
April 2019, Kamis (16/5).
Kapolres
Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK ini sebelumnya
telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma
dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
"Mereka
ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan
dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres dalam keterangan press rilis
di Aula Mapolres Seluma, Kamis.
Menurutnya,
ketiga orang tersangka tersebut telah mengubah hasil Pemilu dengan memanipulasi
suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria dari
perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.
Ketiga oknum
PPK tersebut terbukti melakukan perubahan terhadap hasil Pemilu dengan cara
mengubah semua kertas mulai dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga telah
berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.
"Mereka
kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut
tiga dari Partai Gerindra," katanya.
Sementara itu,
dari perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Seluma, ketiga tersangka
oknum PPK Ulu Talo ini, diberikan iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari
seorang elit politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak
Polres Seluma.
Sedangkan
untuk uang itu sendiri telah mereka terima sebesar Rp 55 juta, digunakan untuk
melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu. "Uang yang telah
mereka terima sekitar Rp. 55 juta, dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya
serta kabur ke Jakarta," jelasnya.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun
2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana
selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 Juta.
(Rd/Kompas.com)
(Rd/Kompas.com)