Humbahas,DP News
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara
meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta agar memberi sanksi
tegas kepada oknum Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Jamilin Purba.
Bawaslu menilai Jamilin terlibat memberi dukungan politik kepada
istrinya Masria Sinaga sebagai calon anggota DPRD Humbahas dari daerah pemilihan Kecamatan
Pakkat, Kecamatan Tarabintag dan Kecamatan Parlilitan.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu menyebutkan, Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi ke KASN sesuai hasil rapat pleno pada Rabu, 15 Mei
lalu. Rencananya rekomendasi hasil pleno akan disampaikan ke KASN,( 18/5).
"Hasil klarifikasi dan pengembangan kita lakukan, Bawaslu dan
Sentra Gakumdu memutuskan Jamilin melanggar netralitas PNS," kata Henri, Minggu
kemarin.
Henri mengatakan, pelanggaran oleh Jamilin bermula dari laporan
Aliansi Masyarakat Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan. Jamilin
dilaporkan karena mengarahkan sejumlah guru yang mengajar di tiga kecamatan tersebut untuk memilih
istrinya dari PDI Perjuangan.Selain mengarahkan, Jamilin juga meminta kepada
guru-guru untuk merekrut masyarakat minimal 20 orang.
"Dari hasil klarifikasi para guru dan pengembangan dan
kajian. Jamilin ini ada mengarahkan (dukungan ke caleg)," sambung Henri.
Jamilin terbukti melanggar Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian melanggar Perbawaslu Nomor 6
tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri.
"Atas dasar itulah, Bawaslu merekomendasikan temuan tersebut
ke KASN di Jakarta.
Sehingga nantinya Komisi ASN dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan
perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Tagar News,selain ke KASN, Bawaslu juga
rencananya akan mengirimkan rekomendasi itu sebagai tembusan ke Bupati Humbahas
Dosmar Banjarnahor serta Badan Kepegawaian Daerah."Ada rencana, tapi kita
koordinasi dulu ke Bawaslu provinsi apakah kita rekomendasikan ke bupati atau
tidak," ujarnya.
Disinggung soal unsur pidananya, Henri menyebut tidak ditemukan.
"Dari Gakkumdu materi formilnya tidak ditemukan. Jadi kita arahkan ke
pelanggaran Pemilu
yaitu tidak netral sebagai PNS. Jadi karena menyangkut PNS kewenangan Bawaslu
tidak ada, itu di KASN. Jadi kita hanya memberikan rekomendasi ke KASN
saja," katanya.
Sementara untuk Masria Sinaga selaku isteri Jamilin, Bawaslu tidak
melakukan pemeriksaan dengan alasan bukan pokok perkara. "Masria kan bukan
yang diadukan. Kan Jamilin sebagai terlapor," ucap Henri.
Sekadar diketahui, Masria Sinaga merupakan calon anggota DPRD Humbahas
dari PDI Perjuangan. Pada Pemilu 2019 dia meraup suara dari tiga kecamatan
sebanyak 2935 suara.
Keputusan Bawaslu Tidak Adil
Kuasa hukum
Aliansi Masyarakat Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan Dina Situmeang
menilai keputusan Bawaslu tersebut tidak adil. Sebab hanya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba.
Menurut Dina, mereka awalnya berharap Bawaslu bukan hanya
memutuskan soal pelanggaran kode etik PNS, tetapi pemilihan suara ulang."Jelas
keputusan ini tidak adil. Sebab keterlibatan Jamilin tidak dimasukkan, kenapa
dan mengapa. Harusnya ditanya kegiatan Jamilin di Papatar mau ngapain. Apa
urusannya, karena kami duga dia ikut memenangkan istrinya sebagai caleg,"
ujar Dina. [Rd/Tagar News)