Banten,DP News
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten yang sebelumnya hanya
bisa dilakukan di kantor Samsat dan ATM di Banten, saat ini sudah dapat
dilakukan melalui Indomaret dan Alfamart yang ada. Hal itu merupakan upaya
pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB.
"MoU nya sudah dilakukan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
perjanjian kerja sama. Jadi, sekarang pelayanan pembayaran pajak kendaraan bisa
lebih mudah bagi masyarakat karena cukup melalui minimarket terdekat,"
ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (9/5).
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, perjanjian kerja
sama (PKS) yang hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah
dilakukan oleh Gubernur Banten dan gubernur provinsi lainnya yang bertujuan
untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban warga negara.
"Jadi, masyarakat Banten yang lokasinya jauh tidak kesulitan lagi
membayar pajak karena Indomaret dan Alfamart kan tersebar
hampir di semua daerah Banten," ujar Opar Sochari.
Opar menjelaskan, terkait teknis pembayaran dilakukan dengan cara
mendatangi kasir lalu menyebutkan angka pelat nomor dan nomor telepon untuk
konfirmasi pembayaran. Dengan cara itu barulah dapat diketahui informasi jumlah
pembayaran termasuk dendanya. Ketika pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak
dapat menukarkan bukti pembayaran ke UPT atau gerai samsat terdekat untuk
dilakukan pengesahan.
"Tidak perlu pakai KTP, cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK
asli. Saat ini baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum
Polda Banten, untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan," ujarnya
Opar menambahkan, pembayaran tersebut sudah diuji coba dan hari ini juga dilakukan
tes operasi untuk memastikan sistem tersebut. Agar tidak ada kekecewaaan
masyarakat terkait sistem yang dikhawatirkan tidak berfungsi.
Sementara, Direktur Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, sebagai bank
daerah yang dibentuk oleh Pemprov Banten, maka diwajibkan mendukung program
kegiatan untuk meningkatkan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD yang
didominasi oleh pendapatan pajak kendaraan.
Menurut dia, inovasi payment point online bank (PPOB)
tersebut merupakan pengembangan layanan yang sebelumnya tradisional menjadi
digital. Ke depan, pihaknya akan mengembangkan inovasi tersebut agar nantinya
setelah pembayaran pajak melalui ATM disediakan juga mesin khusus yang dapat
mencetak STNK.
"Jadi, tidak hanya melalui fastpay dan toko ritel, masyarakat
juga bisa membayar pajak dengan uang elektronik seperti Kasha Banten dan OVO
serta mitra bank dan kanal pembayaran lainnya," kata Fahmi. Republika/Rd
Komentar