Medan,DP News
Akibat pembatalan PBI BPJS
Kesehatan (Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial) terhadap
12 ribu warga Medan, Komisi II DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi
kepada Walikota Medan.
Hal itu
disepakati usai menggelar RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD HT Bahrumsyah
didampingi sejumlah anggota. RDP dilakukan bersama Dinas Kesehatan Medan, Dinas
Sosial Medan, dan BPJS di Ruang Komisi II DPRD, Senin (20/5).
Sebagaimana
dalam rapat, anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi B, HT Bahrumsyah
(Ketua), Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf
bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS, tidak menemukan
titik terang apa alasan pembatalan 12 ribu warga menjadi peserta PBI BPJS.
Padahal,
sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Medan sudah menyepakati ke-12
ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke-12 ribu itu sudah
dicetak. Namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, sebut
Bahrumsyah, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp20
miliar.
Terkait
pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan
di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat
dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan
kebutuhan lain,” tandas HT Bahrumsyah.
Maka itu kata
Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas. Sehingga Komisi B akan mengajukan hak
interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat
amburadul.(Rd)