Medan,DP News
Setelah tiga hari petugas Satpol PP melakukan penertiban, kondisi seputaran
Pasar Kampung Lalang sudah ‘bersih’ dari pedagang kaki lima (PK5).
Tak satu pun lapak pedagang ditemukan di atas permukaan parit maupun bahu jalan
baik di sisi kiri maupun kanan Jalan Kelambir Lima. Padahal kawasan tersebut
sudah belasan tahun digunakan para PK5 untuk melakukan transaksi jual beli.
Kondisi itu berdampak positif dengan arus lalu lintas yang sebelumnya rentan
terjadinya kemacetan kini telah lancar kembali.
Sejak Rabu (12/6) dan Jumat (14/6), sekitar 200 orang lebih diturunkan
Pemko Medan guna menertibkan seluruh PK5. Selain melanggaran peraturan,
warga sekitar maupun masyarakat pengguna sangat mengeluhkan keberadaan para
PK5. Selain kesulitan saat melintas, warga juga sukar untuk mendapatkan
tempat parkir baik kenderaan roda dua maupun empat ketika hendak berbelanja di
Pasar Kampung Lalang.
Pasalnya, para PK5 telah menggunakan semua space yang ada
untuk tempat menggelar lapak. Guna menyahuti keluhan warga sekaligus
mengembalikan fungsi Jalan Kelambir Lima sebagai ruang milik jalan (rumija),
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan langsung memimpin penertiban dibantu sejumlah
alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
“Jika PK5 ingin berjualan, Pemko Medan telah menyediakan tempat yang layak
di Pasar Kampung Lalang. Apalagi Pasar Kampung Lalang baru selesai direvitalisasi
sehingga menjadi tempat yang sngat layak untuk melakukan transaksi jual beli.
Mereka (PK5) tinggal berkoordinasi dengan PD Pasar Kota Medan jika ingin
berjualan di Pasar Kampung Lalang,” kata Sofyan.
Pasca melakukan penertiban selama tiga hari, jelas Sofyan, tugas mereka
tinggal bagaimana mencegah agar para PK5 tidak berjualan kembali di kawasan
yang telah ‘dibersihkan’ tersebut.
Di samping itu Sofyan berharap agar OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan
Kota Medan juga menurunkan personel untuk menertibkan pengemudi becak dayung
maupun bermotor yang suka parkir sembarangan di seputaran Pasar Kampung Lalang
karena ikut memicu terjadinya kemacetan, termasuk angkutan kota (angkot) yang
seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang. (Rd)