Notification

×

Iklan

Iklan




Anak Baru Lahir Hingga 17 Tahun Sudah Bisa Urus ‘KTP’ di Medan...

, Senin, Juni 10, 2019


KTP dewasa saja sampai saat ini belum tuntas di Kota Medan namun belakangan ini muncul produk baru Pemko Medan meunccurkan 'KTP' bagi anak baru lahir hingga 17 tahun. Bagaimana nasib produk baru tersebut,apakah akan sama dengan nasib KTP dewasa yang terseok-seok dan sampai sekarang masih bermasalah.
Info terbaru bagi orangtua di Kota Medan.Sejak bulan Juni ini,setiap anak yang baru lahir (0 Tahun) hingga usia 17 Tahun sudah bisa urus ‘KTP’. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan meluncurkan pelayanan pemberian Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak yang berumur 0-17 tahun dimana fungsi KIA sama dengan KTP.
Selain sebagai identitas diri, KIA juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warga negara. Fungsi-fungsi KIA nantinya kita kembangkan untuk memudahkan pendekatan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.
Kadisduk & Capil Kota Medan Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini tengah mengembangkan sistem pelayanan yang lebih cepat sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan. 
Selengkapnya baca di www.deltapariranews.com

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |