KTP dewasa saja sampai saat ini belum tuntas di Kota Medan namun belakangan ini muncul produk baru Pemko Medan meunccurkan 'KTP' bagi anak baru lahir hingga 17 tahun. Bagaimana nasib produk baru tersebut,apakah akan sama dengan nasib KTP dewasa yang terseok-seok dan sampai sekarang masih bermasalah.
Info terbaru bagi orangtua di Kota Medan.Sejak bulan Juni ini,setiap anak
yang baru lahir (0 Tahun) hingga usia 17 Tahun sudah bisa urus ‘KTP’. Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan meluncurkan pelayanan pemberian
Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak yang berumur 0-17 tahun dimana fungsi
KIA sama dengan KTP.
Selain sebagai identitas diri, KIA juga sebagai bentuk pengakuan negara
terhadap warga negara. Fungsi-fungsi KIA nantinya kita kembangkan untuk
memudahkan pendekatan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.
Kadisduk & Capil Kota Medan Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini
tengah mengembangkan sistem pelayanan yang lebih cepat sehingga masyarakat yang
melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan.
Selengkapnya baca
di www.deltapariranews.com