Topan Kasubdit Humas BP Batam
saat diwancarai wartawan di ruang Pers room lantai 1 dasar BP Batam
(Foto:Indralis)
Batam,DP News
BP Batam imbau agar masyarakat maupun pengusaha yang ingin membeli tanah Kavling Siap Bangun (KSB),sebaiknya terlebih dahulu mencek legalitas lahannya.
Hal tersebut di sampaikan Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Topan, Kamis
(13/6) di media Center BP Batam.
“Ditanyakan dulu legalitas KSB
tersebut, jangan sampai masyarakat memiliki KSB, “ujar Topan.
Dikatakan Topan, untuk
memiliki lahan prosesnya harus mengajukan ke BP Batam untuk mendapatkan hak
guna.
Menurut Topan, kalau ada
pengalihan hak guna lahan tersebut, juga harus melalui BP Batam. Jangan sampai
sudah bertahun-tahun menempati KSB tersebut, hak guna masih atas nama yang
lama.
Topan, juga menghimbau kepada
masyarakat sebelum membeli KSB harus pertanyakan legalitas KSB tersebut dan
kepada masyarakat yang sudah menyicil KSB tersebut juga harus pertanyakan
legalitas.(IN)