Jakarta,DP News
KPK memanggil dua
tersangka perkara dugaan korupsi berkaitan dengan Surat Keterangan Lunas
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kedua akan
diperiksa sebagai tersangka.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6).
"Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6).
Febri mengatakan
pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada besok, Jumat (28/6) sekitar pukul
10.00 WIB di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Febri
menambahkan surat panggilan terhadap Sjamsul dan Itjih sudah dikirim ke lima alamat keduanya,
baik di Indonesia dan Singapura.
"Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019," ujar Febri.
"Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019," ujar Febri.
"Untuk alamat di
Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui
Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019,
yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway
West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd," sambungnya.
Tak hanya itu, KPK juga meminta bantuan juga meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Febri mengatakan upaya pemanggilan Sjamsul dan Itjih juga bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Tak hanya itu, KPK juga meminta bantuan juga meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Febri mengatakan upaya pemanggilan Sjamsul dan Itjih juga bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
"Upaya
pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB), Singapura," sebutnya.
Sjamsul ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
Sjamsul ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.