Medan,DP News
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan,
SH minta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan antara lain Dinas Perhubungan dan
Satpol PP Kota Medan rutin melakukan pengawasan dan razia terhadap para Jukir
pinggir jalan yang rawan meminta uang parkir tanpa menyediakan kertas parkir
resmi yang di keluarkan oleh Dishub Medan.
” Saya tekankan, kepada warga masyarakat, jangan
memberikan uang parkir terhadap petugas parkir yang tidak bisa memberikan
karcis parkir, karena kita tidak mau ada seperti pemaksaan membayar parkir
namun tidak jelas dana parkirnya, apakah masuk kekantor oknum preman sebagai
pembeking atau memang jelas ke kas PAD Pemko Medan,” tegas Boydo HK Panjaitan
yang kerab vokal membela hak-hak masyarakat Kota Medan.
Belakangan ini banyak keluhan warga tentang pengutipan uang parkir tanpa
karcis.Misalnya,ulah para petugas juru parkir (Jukir) pinggir jalan di Kota
Medan yang meminta uang parkir kepada setiap pengendara bermotor yang
memarkirkan kenderaannya tanpa memberikan karcis parkir membuat resah
masyarakat pengendara bermotor.
Saat ditanya selalu mengaku juru parkir resmi ini ibarat pemalak berkedok
jukir. Sebab, ketika pengendara di minta uang parkir, lantas jukir diminta
kertas parkir oleh pengendara, selalu petugas parkir tidak mampu menunjukkan
kertas parkirnya dan beralasan untuk kejar setoran. Parahnya, para petugas
parkir pinggir jalan ini terkesan memaksa saat meminta uang parkir kepada
pengendara bermotor yang memarkirkan kendaraannya.
Seperti yang di keluhkan warga Kota Medan bernama Rudi Hutabarat. Rudi
bercerita bahwa ia pernah menemani istrinya membeli peralatan alat tulis kantor
(ATK) di Jalan Mesjid, Kota Medan. Saat itu istrinya yang turun mencari ATK dan
ia (Rudi) menunggu di atas sepeda motor matic miliknya. Saat hendak menjalankan
sepeda motornya, tiba-tiba seorang petugas parkir dengan memakai rompi berwarna
orange lari menghampiri meminta uang parkir, tanpa memberi kertas parkir.
” Saat saya minta kertas parkir, juru parkir itu
mengatakan tidak ada, sudah habis, mau kejar setoran,” ungkap Rudi kesal.
Malas berdebat, akhirnya Rudi memberikan saja
lembaran uang dua ribu rupiah kepada juru parkir tersebut, karena kesal seakan
merasa bertemu dengan pemalak berkedok juru parkir.
Lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota
Medan ini, jika ada petugas parkir yang meminta uang dengan alasan untuk parkir
kepada warga pengendara bermotor agar melaporkannya kepada DPRD Kota Medan atau
Satpol PP dan Dishub.
” Jika Dishub dan Satpol PP Kota Medan tidak merespon,
maka kita dari DPRD Kota Medan akan memanggil Kadis dan Kasatpol PP Kota
Medan,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Medan ini, Kamis (20/6).
Boydo juga mengaku sudah pernah mengusulkan kepada
Dishub Medan untuk menyediakan alat meteran parkir, agar masyarakat juga nyaman
dan percaya kepada petugas parkir yang meminta karcis parkir di pinggir jalan.
” Namun sampai sekarang usulan ini belum di
realisasikan oleh Dishub Medan, makanya kita sayangkan, karena target PAD dari
Parkir pinggir Jalan sangat minim sementara potensi PAD dari parkir di Kota
Medan sangat fantastis,” terang nya.(Rd)