Mindo Tampubolon saat digring petugas dan tangan diborgol oleh Intel
Lampung saat berada di Bandara Internasional Hang Nadim Menuju Tahanan Rutan
Kelas II A Barelang Batam.(Foto:Indralis)
Batan,DP News
Mindo Tampubolon terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap isterinya
akan mendapat sel khusus dengan penjagaan maksismum di Lapas kelas II A
Barelang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batam
Suriantio saat itu. Penempatan sel tersebut merupakan bagian standart
operasional prosedur. Bagi selyryh warga binaan yang baru masuk.
”Setiap warga binaan baru masuk akan dimasukkan dalam sel tersebut terlebih
dahulu. Kemudian sambil mengikuti perkembangan perilaku nya selama pembinaan di
lapas.” Ucap Kepala kapalas IIA Barelang.
Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap dan diringkus di Lampung. Ia tengah
dalam proses dibawa ke Batam. Mantan polisi itu divonis Mahkamah Agung hukuman
penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh istrinya sendiri Putri Mega
Umboh.
Dia ditangkap di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar
Lampung, Pengintaian sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu sebelum akhirnya
mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini diamankan disalah satu tempat.
Mindo Tampubolon dengan pangkat terakhir di Polda Kepri Ajun Komisaris
Besar Polisi itu terbukti membunuh istrinya dibantu seorang pembantunya dan
pacar pembantunya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat
dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut Mindo telah ditangkap kembali selama 5
tahun menghilang.
“Iya, Mindo Tampubolon taelah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama
dengan Tim Kejari Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 21.30 wib,” kata Dedie.
Mayat Putri Mega Umboh ditemukan di Hutan Punggur dalam kondisi leher
tergorok sadis dalam koper.Mindo saat membunuh Putri Mega Umboh dibantu Ujang,
pacar dari pembantu Mindo yang bernama Rosma.
Rosma juga terbukti terlibat. Pada saat kejadian Mindo masih berdinas aktif
di Polda Kepri.Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam
beberapa tahun silam.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun.
Sedangkan Mindo sempat divonis bebas.Namun jaksa kasasi, Mahkamah Agung
memutuskan Mindo bersalah.Ia kemudian divonis seumur hidup. Namun setelah
hampir 5 tahun berlalu, Mindo tak kunjung dipenjara.
Jaksa pun tak berdaya mencari keberadaan Mindopada saat itu , setelah
bertahun-tahun divonis bersalah membunuh istri yang telah memberikannya satu
orang anak perempuan itu.Putri Mega Umboh diduga dibunuh pada tanggal 24 Juni
2011 silam. Dua hari kemudian Mindo melaporkan kehilangan istrinya pada tanggal
26 Juni 2011.
Kemudian pada hari Minggu 27 Juni 2011 ditemukan di kawasan hutan Telaga
Punggur, Nongsa, Batam. Ada 7 luka tusukan di sekujur tubuh Mega Umboh termasuk
bekas gorokan di leher. Batang leher Putri pun putus.(IN)