Medan,DP News
Anggota DPRD Kota Medan dari
Fraksi Gerindra Dame Duma Hutagalung minta PD Pasar Kota Medan di bawah
pimpinan Rusdi Sinuraya segera memberikan solusi kepada para pedagang kain yang
seharusnya berdagang di lantai II di pasar tradisional Kampunglalang Kota Medan
itu.
“PD Pasar Kota Medan harus
segera memberikan solusi bagi para pedagang kain yang seharusnya ditempatkan di
Lantai II Pasar Kampunglalang tersebut, agar para pedagang dapat berjualan
dengan normal kembali,” katanya ketika dihubungi, Senin (20/5).
Dame Duma Sari Hutagalung yang
berasal dari Dapil I Kota Medan, berdasarkan informasi yang diterima melalui
para pedagang di Pasar Kampunglalang bahwa selama ini para pedagang kain
diberikan hak untuk berjualan di lantai II dan disuruh menempati kios-kios yang
masih kosong.
Sementara diketahui kios-kios
yang masih kosong tersebut sudah ada pemilik nya, hanya tinggal menunggu waktu
agar kios yang sudah ada pemiliknya tersebut dibuka.
” Mereka (para pedagang
kain-red), disuruh berjualan kain di Lantai II dengan memakai kios-kios yang
masih kosong, sementara mereka sudah memiliki kartu kios untuk ditempati, namun
pihak PD Pasar tidak meletakkan para pedagang sesuai dengan nomor kartu
kepemilikian kios mereka masing-masing, sehingga para pedagang terpecah-pecah,
dan mirisnya, ada pedagang yang sudah lama berjualan kain, malah harus
berjualan tidak sesuai pengalaman dan keinginannya, pastilah jadi repot,”
terang Duma.
Akibatnya, sambung Dame Duma
Hutagalung, para pedagang kain protes dan meminta agar pihak PD Pasar ataupun
kepala Pasar KP Lalang segera memberikan tempat bagi pedagang kain sesuai nomor
kios mereka masing-masing dan jangan ada penzioningan bagi para pedagang.
” Jika Penzioningan dilakukan
itu sama saja merampas hak para pedagang dan kondisi pasar KP lalang bisa jadi
semakin sembraut,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya,
terpisah, Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya ketika di temui di Kantor
Walikota Medan, mengatakan jumlah pedagang di pasar KP Lalang saat ini sudah
membludak, sehingga harus segera diatur kembali.(Rd)