Jakarta,DP News
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalil tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar
17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta tidak wajar dan
menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak
terbukti. MK pun menyatakan argumen terkait itu tidak relevan.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Berkaitan dengan DPT tidak wajar 17,5 juta itu, disebut Saldi, tercatat sebagai bukti P-155 dalam sidang tersebut. Bukti P-155 itu disebut berasal dari analisis saksi dari tim 02, yaitu Agus M Maksum, dan sudah diserahkan dan ditindaklanjuti KPU.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Berkaitan dengan DPT tidak wajar 17,5 juta itu, disebut Saldi, tercatat sebagai bukti P-155 dalam sidang tersebut. Bukti P-155 itu disebut berasal dari analisis saksi dari tim 02, yaitu Agus M Maksum, dan sudah diserahkan dan ditindaklanjuti KPU.
Saldi menyampaikan KPU sudah melakukan tahapan-tahapan
perbaikan, termasuk soal DPT 17,5 juta yang diklaim tim 02 tidak wajar. Hasil
dari perbaikan itu, disebut Saldi, sudah disajikan KPU serta disetujui semua
pihak, termasuk dari tim 02.
Selain itu, Saldi mengatakan, kalaupun para pemilik hak pilih dalam DPT tidak wajar itu menggunakan hak pilihnya, tim 02 disebutnya tidak bisa membuktikan apakah mereka menggunakan hak pilihnya untuk pasangan capres-cawapres yang mana. Untuk itu, menurutnya, dalil itu tidak relevan lagi.
"Artinya, pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya, mereka memilih siapa. Dengan demikian, mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ucap Saldi.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," imbuh Saldi.(detik.com/Rd)
Selain itu, Saldi mengatakan, kalaupun para pemilik hak pilih dalam DPT tidak wajar itu menggunakan hak pilihnya, tim 02 disebutnya tidak bisa membuktikan apakah mereka menggunakan hak pilihnya untuk pasangan capres-cawapres yang mana. Untuk itu, menurutnya, dalil itu tidak relevan lagi.
"Artinya, pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya, mereka memilih siapa. Dengan demikian, mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ucap Saldi.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," imbuh Saldi.(detik.com/Rd)