Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, Saiful
Bakri/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung,DP News
Tiga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka tidak terima
diberhentikan secara tidak hormat oleh Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Ketiga ASN tersebut adalah Supraptiningsih dan Rudy Bastomi yang pernah bertugas di SMPN 2 Tulungagung, serta mantan Sekretaris Satpol PP Asaf Doswara. Supraptiningsih dan Rudy Bastomi dipecat karena divonis bersalah dalam kasus korupsi pungutan liar di SMPN 2 Tulungagung. Sedangkan Asaf juga divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pencacah plastik.
Ketiganya mengajukan gugatan karena menilai Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya tidak hanya ditandatangani Plt Bupati Maryoto Birowo dan bukan bupati definitif.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, Saiful Bakri, mengatakan saat ini perkara gugatan tersebut masih dalam tahap persidangan di PTUN. Pihaknya memprediksi dalam pekan depan majelis hakim akan memutus perkara gugatan itu.
"Saat ini masuk dalam tahap kesimpulan, perkiraan dua minggu lagi sudah ada putusan," kata Saiful, Selasa (25/6).
Terkait gugatan itu, Pemkab Tulungagung tetap meyakini keputusan untuk memecat tiga ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku. Selain itu Wakil Bupati Maryoto Birowo dinilai memiliki wewenang sebagai bupati, karena bupati definitif sedang berhalangan tetap karena terjerat kasus hukum.
"Maka wakil bupati memiliki kewenangan yang sama dengan bupati," ujarnya.
Saiful mengaku telah melakukan serangkaian upaya pembelaan terhadap putusan yang dikeluarkan Plt Bupati Maryoto. Pihaknya optimistis Pemkab Tulungagung akan memenangkan gugatan tersebut. Sejumlah keterangan dan bukti juga telah disampaikan kepada majelis hakim untuk menguatkan proses pembelaan.
"Karena kami adalah kuasa dari Pemkab Tulungagung tentu optimistis akan menang," ujarnya.
Supraptiningsih divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara korupsi pungutan liar pada saat PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun ajaran 2017/2018.
Ketiga ASN tersebut adalah Supraptiningsih dan Rudy Bastomi yang pernah bertugas di SMPN 2 Tulungagung, serta mantan Sekretaris Satpol PP Asaf Doswara. Supraptiningsih dan Rudy Bastomi dipecat karena divonis bersalah dalam kasus korupsi pungutan liar di SMPN 2 Tulungagung. Sedangkan Asaf juga divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pencacah plastik.
Ketiganya mengajukan gugatan karena menilai Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya tidak hanya ditandatangani Plt Bupati Maryoto Birowo dan bukan bupati definitif.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, Saiful Bakri, mengatakan saat ini perkara gugatan tersebut masih dalam tahap persidangan di PTUN. Pihaknya memprediksi dalam pekan depan majelis hakim akan memutus perkara gugatan itu.
"Saat ini masuk dalam tahap kesimpulan, perkiraan dua minggu lagi sudah ada putusan," kata Saiful, Selasa (25/6).
Terkait gugatan itu, Pemkab Tulungagung tetap meyakini keputusan untuk memecat tiga ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku. Selain itu Wakil Bupati Maryoto Birowo dinilai memiliki wewenang sebagai bupati, karena bupati definitif sedang berhalangan tetap karena terjerat kasus hukum.
"Maka wakil bupati memiliki kewenangan yang sama dengan bupati," ujarnya.
Saiful mengaku telah melakukan serangkaian upaya pembelaan terhadap putusan yang dikeluarkan Plt Bupati Maryoto. Pihaknya optimistis Pemkab Tulungagung akan memenangkan gugatan tersebut. Sejumlah keterangan dan bukti juga telah disampaikan kepada majelis hakim untuk menguatkan proses pembelaan.
"Karena kami adalah kuasa dari Pemkab Tulungagung tentu optimistis akan menang," ujarnya.
Supraptiningsih divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara korupsi pungutan liar pada saat PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun ajaran 2017/2018.
Sedangkan Rudy Bastomi divonis bersalah dengan pidana
kurungan 14 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara Asaf Doswara dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencacah plastik.(detik.com/Rd)
Sementara Asaf Doswara dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencacah plastik.(detik.com/Rd)