Medan,DP News
DPRD Kota Medan melalui Komisi
II menganggap ada instruksi yang menghambat program kepesertaan Penerima Bantuan
Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Medan. Sebab, terjadi ketidaksinkronan
pendataan antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Sosial. Akibatnya, sekitar 12
ribu kartu BPJS belum terdistribusikan.
Hal itu
terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota
Medan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS, Senin (20/5) yang
dipimpin Ketua Komisi II, Bahrumsyah, dan dihadiri Jumadi, Paulus Sinulingga, M
Yusuf, Rajudin Sagala, Wong Chun Sen dan Edward Hutabarat.
Bahrumsyah mengaku,
heran dengan tercetaknya 12 ribu kartu PBI BPJS, karena tidak mungkin kartu itu
tercetak tanpa ada data dikirim ke BPJS.
“Ini sesuatu
masalah, ada instruksi menghambat untuk PBI ini. Pencairan dana untuk ini sudah
dicairkan. Kita minta silakan lanjutkan ini. Jangan dipaksa Dinsos karena tidak
punya kewenangan dan anggaran untuk validasi. Ada ketidaksinkronan antara
Dinkes dan Dinsos soal validasi data PBI,” ungkapnya.
Bahrum
mengingatkan, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinkes sudah menyepakati ke 12 ribu
warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah
dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, sebut
Bahrumsyah, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp20 M.
Oleg sebab itu,
terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding
keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak
sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan
pengalihan kebutuhan lain,” tandas Bahrumsyah.
Sementara
anggota Komisi II, Wong Chun Sen, meminta Dinkes menaruh kepedulian pada
program PBI ini. Sebab, ini merupakan kebutuhan masyarakat. “Dinkes harusnya
melayani masyarakat. Bukan minta dilayani,” pungkasnya.
Sebelumnya
Perwakilan BPJS Kesehatan, Yanto, mengaku hingga bulan Mei belum ada penambahan
kuota PBI, karena pihaknya belum mendapatkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes)
Medan.
“Sampai saat ini
menunggu Dinkes memberi data. Kami belum memproses kalau belum ada
pengantarnya,” tuturnya.
Sementara
Kadiskes, Edwin Efendi, tak menampik jika prosedur untuk penambahan memang
harus ada keterangan pengantar resmi dari Dinkes. “Itu sudah MoU, kami hanya
mengkonfirmasi kepesertaan ganda, karena penetapan kepesertaan harus ada dari
Dinsos,” bilangnya
Sementara
perwakilan Dinsos Medan, Sumiadi, menuturkan Dinsos tidak punya kewenangan
validasi data untuk PBI ini.
Kepala Dinas Kesehatan
(Kadiskes) Kota Medan, Edwin Efendi, mengaku tidak mengetahui pencairan klaim
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemko Medan ke pihak BPJS
Kesehatan.
“Saya tidak
mengetahui pencairan itu, karena itu langsung dari bagian keuangan kepada pihak
BPJS,” sebut Edwin Efendi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II
DPRD Kota Medan bersama Dinas Sosial dan BPJS, Senin (20/5/2019) yang dipimpin
Ketua Komisi II, Bahrumsyah.
Terkait hal ini,
Bahrumsyah, mengaku heran. Sebab, katanya, alur pencairan klaim yang diminta
pihak BPJS kepada bagian keuangan setelah adanya persetujuan dari Dinas
Kesehatan.
“Artinya, klaim
yang diminta pihak BPJS akan dicairkan oleh bagian keuangan, setelah adanya
tandatangan persetujuan dari Dinas Kesehatan. Jadi, dari mana dasarnya Dinkes
tidak tahu itu,” tanya Bahrumsyah.
Diutarakannya,
premi BPJS Kesehatan pada bulan Maret dan April tahun ini sudah berjalan dan
anggarannya sudah dicairkan. “Dari mana premi yang dua bulan itu bisa
dicairkan, kalau tidak ada tandatangan Dinkes,” tanya Bahrumsyah lagi.
Bahrumsyah
menuding ada skenario agar anggaran yang sudah ditampung untuk program PBI BPJS
Kesehatan tidak terserap dan dialihkan kepada program lain nantinya.
“Sekarang sudah
masuk bulan Mei, tapi tidak satu rupiah pun anggaran Rp21,5 miliar yang
dialokasikan untuk program ini terserap. Kami tidak mau ada skenario lain
dibalik ini, hanya karena ingin dialihkan pada perubahan APBD nanti. Kalau
memang begitu, kita jelas tidak setuju atau menolak,” tegas Bahrumsyah.(RD)