Jakarta,DP News
Anggota tim hukum Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno,
Denny Indrayana, disebut pernah mengikuti lelang kuasa hukum KPU untuk
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Hal ini dibenarkan oleh KPU RI.
"Iya benar, Mas Denny Indrayana ikut mendaftar dalam proses lelang pengadaan jasa pengacara (kuasa hukum) KPU untuk PHPU Pemilu 2019 di MK," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dimintai konfirmasi, Senin (17/6/).
"Iya benar, Mas Denny Indrayana ikut mendaftar dalam proses lelang pengadaan jasa pengacara (kuasa hukum) KPU untuk PHPU Pemilu 2019 di MK," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dimintai konfirmasi, Senin (17/6/).
Hal ini juga sesuai dengan dokumen pengadaan jasa
pengacara/advokat hukum pemilu tahun 2019 di MK. Dokumen ini di-upload KPU
melalui situs layanan pengadaan secara elektronik KPU, lpse.kpu.go.id.
Dalam dokumen KPU, Denny tercatat mendaftar dengan firma hukum Integrity Law Firm sebagai pengacara untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dari hasil evaluasi teknis, firma hukum Denny ada di peringkat 5 dengan nilai 85.
Dalam dokumen KPU, Denny tercatat mendaftar dengan firma hukum Integrity Law Firm sebagai pengacara untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dari hasil evaluasi teknis, firma hukum Denny ada di peringkat 5 dengan nilai 85.
Selain itu, dalam dokumen tertera metode kompetisi
dalam lelang. Disebutkan, KPU menggunakan prakualifikasi berdasarkan sistem
gugur.
Selain Denny, tercatat delapan nama firma hukum lain yang mendaftar sebagai pengacara KPU.
Firma hukum lain yaitu ANP Law Firm, Absar Kartabrata dan Rekan, ML Sitohang SH MH & Rekan, Saleh & partner, Master Hukum & Co, Bintang Mulya & Rekan, Noviar Iriyanto Pratama Law Firm, serta Soleman B. Ponto & Partner.
(detik.com/Rd)
Selain Denny, tercatat delapan nama firma hukum lain yang mendaftar sebagai pengacara KPU.
Firma hukum lain yaitu ANP Law Firm, Absar Kartabrata dan Rekan, ML Sitohang SH MH & Rekan, Saleh & partner, Master Hukum & Co, Bintang Mulya & Rekan, Noviar Iriyanto Pratama Law Firm, serta Soleman B. Ponto & Partner.
(detik.com/Rd)