Jakarta,DP News
Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengatakan mendukung pihak kepolisian yang berencana melakukan
patroli di grup WhatsApp. Namun, Menkominfo menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan
bukan berarti polisi berkeliaran secara bebas keluar masuk grup WhatsApp.
Menurut Rudiantara, patroli yang dilakukan
kepolisian bukan secara suka-suka. Polisi baru akan masuk ke dalam grup jika
ada anggota grup tersebut yang diketahui berbuat kriminal. Rudiantara
mengatakan, polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di
grup tersebut melalui delik aduan dan delik umum, kemudian meminta bantuan
kepada Kominfo.
"Saya dukung, dengan catatan tadi
bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena
begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu
ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," ungkap
Rudiantara.
"Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan
dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru
polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan,"
lanjutnya. Rudiantara pun mengungkapkan bahwa masuk ke grup WhatsApp yang
anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi.
"Kalau dianggap melanggar privasi,
terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana?
Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," kata
Rudiantara.(Detik.com/Rd)