Notification

×

Iklan

Iklan




Hendrik Sitompul: Kembalikan Fungsi RTH Lapangan Merdeka

18 Juni 2019


Medan,DP News
Lapangan Merdeka Medan, bukan tidak mungkin semata demi kepentingan bisnis sehingga jumlah pembangunan di lapangan Merdeka terus bertambah. “Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan.”
Lapangan Merdeka harus tetap dipertahankan sebagai ikon Kota Medan, dan fungsi lapangan Merdeka harus tetap dijaga, tidak boleh jadi tempat bisnis.
Hal itu ditegaskan Drs Hendrik H Sitompul MM  kepada wartawan di Medan, Sabtu(15/6).
Menurut Hendrik dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini, Pemko Medan harus tegas dengan upaya mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sekaligus untuk memenuhi salah satu syarat kota metropolitan 60 % adanya daerah hijau dan ruang publik.
Juga lapangan Merdeka sebagai ikon dan titik nol pusat Kota Medan dari arah empat mata angin. Dikatakannya, lapangan Merdeka juga merupakan aset paling monumental, tidak saja bagi warga Kota Medan namun juga warga Sumatera Utara secara umum.
Faktanya, kini keberadaan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan nyaris kumuh. Sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota.
Padahal sudah diamanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen.
Atas pertimbangan itulah,Hendrik Sitompul mengajak warga Kota Medan mendukung untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |