Medan,DP
News
Lapangan Merdeka Medan, bukan tidak mungkin semata demi kepentingan bisnis
sehingga jumlah pembangunan di lapangan Merdeka terus bertambah. “Untuk itu,
Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka
hijau di Kota Medan.”
Lapangan Merdeka harus tetap dipertahankan
sebagai ikon Kota Medan, dan fungsi lapangan Merdeka harus tetap dijaga, tidak
boleh jadi tempat bisnis.
Hal itu ditegaskan Drs Hendrik H Sitompul
MM kepada wartawan di Medan, Sabtu(15/6).
Menurut Hendrik dari Fraksi Partai
Demokrat DPRD Kota Medan ini, Pemko Medan harus tegas dengan upaya
mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sekaligus untuk memenuhi salah satu
syarat kota metropolitan 60 % adanya daerah hijau dan ruang publik.
Juga lapangan Merdeka sebagai ikon dan
titik nol pusat Kota Medan dari arah empat mata angin. Dikatakannya, lapangan
Merdeka juga merupakan aset paling monumental, tidak saja bagi warga Kota Medan
namun juga warga Sumatera Utara secara umum.
Faktanya, kini keberadaan lapangan Merdeka
sebagai ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan
nyaris kumuh. Sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak
warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas
kota.
Padahal sudah diamanatkan dalam UU Tata
Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang
terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen.
Atas pertimbangan itulah,Hendrik Sitompul
mengajak warga Kota Medan mendukung untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka
Medan.(Rd)