Notification

×

Iklan

Iklan




Herry Zulkarnaen:Medan Perlu Meniru Bali Menata Sungai

21 Mei 2019


Medan,DP News
Pemko Medan perlu belajar ke Bali dalam aspek penataan alur sungai sehingga keberadaan tertata indah.Sungai dibuat berkelok-kelok sehingga bisa dijadikan transportasi air. Medan sebenarnya memiliki potensi seperti Bali karena memiliki banyak sungai yang terlantar,


Demikian kritikan yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi kepada wartawan, Selasa (21/5) di Gedung DPRD Medan terkait kinerja Pemko Medan dalam mengatasi permasalah banjir di Kota Medan.
Sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara masih terus dihadapkan dengan permasalahan klasik yakni masalah banjir. Normalisasi, renovasi sampai pembuatan parit baru terus dilakukan, namun tak juga mampu mengatasi banjir. 
Untuk itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sampai akhir masa jabatannya agar menuntaskan masalah banjir di Medan. Agar Wali Kota Medan yang baru hasil Pilkada tahun 2020 nanti tinggal melakukan penataan kota.


Menurut Hery, Pemko Medan bersama Pemprovsu agar berkordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dilakukan pengerukan yang sudah lama mengalami pendangkalan.
Persoalan Medan ini sangat kompleks, belum lagi persoalan pendidikan, pajak dan kesejahteraan rakyat, tapi satu-satulah dulu dituntaskan. Paling utama adalah persoalan banjir karena sangat meresahkan orang banyak.
Jika Eldin (Wali Kota) sampai di akhir masa jabatannya mampu menuntaskan banjir, maka Wali Kota Medan yang baru tinggal memperindah kota,” tegasnya.
“Hujan sedikit saja sudah banjir. Bahkan, akibat banjir, jalan dan trotoar yang dibangun negara pakai uang rakyat ikut rusak. Sehingga pekerjaan pemko itu-itu saja, ‘PR’ lama ini tidak pernah tuntas. Bangun parit di sana-sini tapi banjir terus melanda dimana-mana,” herannya.
Selain itu, Herri juga meminta agar Pemko Medan agar segera memuat Peraturan Walikota (Perwal) Pengelolaan Sampah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
“Karena di dalam Perda tersebut ada pidananya bagi yang membuang sampah sembarangan. Yakni denda sampai Rp 50 juta dan kurungan paling lama 1 bulan. Perda pengelolaan persampahan sudah lama diterbitkan, tapi Perwalnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda belum ada. Karena salah satu penyebab banjir adalah membuang sampah sembarangan yang dilakukan masyarakat. Jika perdanya dilaksanakan secara tegas, pasti masyarakat tidak sembarangan membuang sampah,” tuturnya. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |