Notification

×

Iklan

Iklan




Ide Kreatif,Berobat di Puskesmas Dompu Dibayar Dengan Sampah Plastik

15 Juni 2019


Dompu,DP News

Ada banyak cara yang dilakukan dalam mewujudkan masyarakat sehat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya adalah dengan memberlakukan sistem biaya pengobatan hanya dengan menggunakan sampah. 

Adalah 
Puskesmas Kecamatan Kempo yang mencoba memberikan pelayanan yang berbeda dari puskesmas lainnya itu. Warga diperbolehkan membayar dengan sampah plastik. 

"Kami membolehkan warga untuk membayar biaya pengobatan dengan sampah plastik,ungkap Kepala Puskesmas Kempo, Faisal SKM saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/06). 

Faisal menuturkan sistem membayar biaya pengobatan dengan sampah ini dimulai sejak didirikannya Bank Sampah Plastik di daerah tersebut. Hal tersebut bahkan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bank Sampah dan puskesmas di Kempo itu. 

Warga yang hendak berobat yang menjadi nasabah Bank Sampah cukup membawa dan memperlihatkan stiker yang diterbitkan oleh bank tersebut kepada petugas loket di Puskesmas.

Untuk proses pembayaran, Bank Sampah akan berpedoman pada laporan petugas loket dari Puskesmas yang disampaikan pada setiap akhir bulan. 

"Sesuai banyaknya jumlah pasien yang bawa stiker Bank Sampah sebesar itulah yang akan dibayarkan oleh Bank Sampah ke Puskesmas," jelasnya. 

Sesuai dengan peraturan daerah, setiap satu kupon senilai Rp 5 Ribu. Kupon diserahkan pada saat pasien berobat ke pelayanan kesehatan Puskesmas Kempo dan jaringannya Pustu dan Poskesdes.

Selain itu, warga yang berobat juga bisa dilayani dengan menunjukan buku rekening sampahnya ke Puskesmas dan jaringannya. 

Puskesmas juga tidak hanya fokus pelayanan pada pengobatan saja tetapi dalam bentuk pelayanan promosi dan preventif. Misalnya, seperti pelayanan di Posyandu berupa pemeriksaan kesehatan, penyuluhan kesehatan, konsultasi kesehatan dan lainnya.

"Pelayanan pengobatan dengan sampah hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu BPJS atau KIS," ujar Faisal.(detik.ccom/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |